Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan jual beli atribut seragam sekolah. Aturan ini menuai sorotan dari masyarakat karena sejumlah orang tua siswa mengaku telanjur membeli seragam dan atribut saat daftar ulang. Surat edaran tersebut baru diterbitkan setelah tahun ajaran baru dimulai.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Rahmad Ramadhan mengakui sosialisasi surat edaran tersebut belum berjalan optimal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi agar penyampaian informasi serupa ke depan bisa dilakukan lebih awal.
"Karena saya posisi baru selesai cuti. Tapi untuk tahun kemarin surat edaran untuk tidak memaksakan pembelian atau mengarahkan sudah ada. Mohon maaf sekali lagi, ke depannya nanti kami perbaiki. Terima kasih koreksinya dan nanti akan saya cari tahu ke bidang teknis terkait," ujarnya kepada detikKalimantan, Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE larangan jual beli seragam yang diterbitkan Disdikbud Kaltim Foto: SE larangan jual beli seragam yang diterbitkan Disdikbud Kaltim (Dok. Disdikbud Kaltim) |
Rahmad menjelaskan surat edaran bernomor 400.3.1/8249/Disdikbud.VI/2026 itu bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, substansi edaran hanya menguatkan kebijakan tahun sebelumnya agar sekolah tidak memaksakan pembelian seragam maupun mengarahkan orang tua membeli perlengkapan di toko tertentu.
"Ini menguatkan dari tahun kemarin dan kami menginfokan ke sekolah di tahun ini agar tidak memaksakan. Intinya tidak memaksakan dan tidak mengarahkan ke toko tertentu, tidak ada kewajiban," jelasnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diminta tidak mewajibkan murid baru mengenakan seragam putih abu-abu hingga bantuan seragam gratis dari Pemerintah Provinsi Kaltim diterima. Selama masa transisi, peserta didik diperbolehkan mengenakan seragam batik sekolah yang telah dimiliki.
"Untuk pemakaian seragam pengganti, murid baru agar menggunakan seragam batik sekolah SMA/SMK/SLB yang telah dimiliki murid," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Rahmad menambahkan bantuan seragam gratis dari Pemprov Kaltim hanya mencakup seragam putih abu-abu, tas, dan sepatu. Karena itu, sekolah juga diminta tidak melakukan jual beli atribut seperti topi, dasi, ikat pinggang, kaus kaki, maupun sepatu yang telah masuk dalam paket bantuan pemerintah.
"Secara pribadi saya turun ke lapangan sudah mengarahkan untuk tidak ada pemaksaan. Kemarin saya ke SMKN 1 Samarinda dan masih melihat beberapa anak memakai atribut SMP. Intinya ke depan kami coba perbaikan yang lebih baik dan terima kasih atas masukan positifnya," pungkasnya.
Sorotan terhadap surat edaran tersebut muncul setelah Disdikbud Kaltim mengunggahnya melalui akun Instagram resmi pada Jumat (17/7/2026). Sejumlah orang tua menilai kebijakan itu terlambat disampaikan karena saat daftar ulang mereka sudah diminta membeli seragam maupun atribut melalui koperasi sekolah.
"Imbauannya telat pak diedarkan. Harusnya saat daftar ulang, karena pas daftar ulang itulah para ortu mempersiapkan seragam buat anaknya," tulis salah satu orang tua.
Keluhan serupa juga disampaikan orang tua lain yang mengaku telah mengeluarkan biaya hingga hampir Rp 2 juta untuk membeli perlengkapan sekolah. Bahkan, ada pula yang mempertanyakan nasib orang tua yang sudah terlanjur membeli seragam apabila bantuan dari pemerintah nantinya telah dibagikan.
"Udah bayar hampir Rp 2 juta. Termasuk ikat pinggang, topi, dan dasi. Beli di sekolah topi dan dasi Rp 70 ribu, padahal di DIY topi dan dasi enggak sampai Rp 40 ribu," tulis akun lainnya.
Simak Video "Menikmati Malam yang Hidup di Kawasan Tepian, Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)

