Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan gawai atau gadget di sekolah. Aturan tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026.
Dikutip detikEdu, kebijakan pembatasan gawai di sekolah merupakan upaya untuk menghadirkan budaya belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa. SE tersebut menggarisbawahi bahwa penggunaan gadget di satuan pendidikan atau sekolah tidak sepenuhnya dilarang, melainkan hanya dibatasi.
"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," demikian bunyi salah satu bagian SE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perangkat yang Dibatasi
Dalam SE tersebut, gawai yang dibatasi dalam satuan pendidikan yakni telepon seluler atau HP, jam tangan pintar atau smartwatch, serta perangkat komunikasi digital lainnya. Sementara itu, perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah atau satuan pendidikan untuk keperluan pembelajaran tidak dibatasi penggunaannya.
Pedoman Pembatasan Gawai
Kemudian berikut sejumlah pedoman pembatasan gawai yang dapat diberlakukan kepala sekolah atau satuan pendidikan.
- Penggunaan gawai tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan.
- Penggunaan gawai dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung.
- Penggunaan gawai dalam kegiatan pembelajaran hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran.
- Mekanisme penyimpanan gawai dilakukan secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan.
Kegiatan yang Dilakukan Selama Pembatasan Gawai
Selama penerapan pembatasan penggunaan gawai di sekolah, para siswa akan diberikan pengarahan mengenai hal-hal berikut.
- Kegiatan pembelajaran
- Kokurikuler
- Ekstrakurikuler
- Penguatan literasi digital
- Etika bermedia digital
- Keamanan digital
- Keseimbangan aktivitas digital dan nondigital
Hal-hal di atas dapat diajarkan dan disampaikan melalui aktivitas seperti:
- Kegiatan literasi
- Kegiatan numerasi
- Olahraga
- Kegiatan seni
- Permainan tradisional
- Interaksi sosial
Pengecualian Pembatasan Gawai
Pengecualian pembatasan penggunaan gawai dapat dipertimbangkan untuk sejumlah kegiatan atau alasan tertentu. Pengecualian ini tetap dilakukan dalam pengawasan pendidik maupun kepala satuan pendidikan. Berikut daftar pengecualian yang dapat dipertimbangkan.
- Penggunaan gawai pada saat kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik
- Penggunaan gawai pada saat keadaan darurat
- Penggunaan gawai untuk kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya
- Penggunaan gawai untuk kebutuhan medis
- Penggunaan gawai untuk kebutuhan transportasi
- Penggunaan gawai untuk alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Baca selengkapnya di sini.
