DPRD Kobar Dorong Pencegahan LGBT Jadi Peraturan Daerah

DPRD Kobar Dorong Pencegahan LGBT Jadi Peraturan Daerah

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 14 Jul 2026 21:00 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)/Foto: Istimewa
Kotawaringin Barat -

DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui jalur legislasi. Salah satunya dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (LGBT) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ranperda tersebut menjadi salah satu dari 14 rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam Rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sebagai bagian dari agenda penyusunan regulasi prioritas daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan penyusunan Propemperda dilakukan melalui kajian kebutuhan daerah serta mengacu pada arah pembangunan jangka menengah. Menurutnya, setiap rancangan regulasi harus mampu menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mina mengatakan daftar Ranperda yang dimasukkan ke dalam Propemperda disusun berdasarkan analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan sekaligus memberikan perlindungan terhadap sumber daya manusia.

"Daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Salah satunya ranperda pencegahan LGBT. Penyusunannya dilakukan melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan daerah serta perlindungan sumber daya manusia," ujar Mina, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (LGBT) diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya di bidang pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat.

"Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah," katanya.

Meski telah masuk dalam Propemperda 2027, Mina menegaskan status tersebut belum menjadikan rancangan itu otomatis berlaku sebagai peraturan daerah. Seluruh Ranperda masih harus melalui pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya setiap rancangan akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.

Selain Ranperda mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, DPRD Kobar juga memasukkan sejumlah regulasi strategis lainnya dalam Propemperda 2027. Di antaranya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, serta Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Melalui penyusunan Propemperda 2027, DPRD Kobar berharap seluruh regulasi yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.



(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads