Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah tidak lagi mewajibkan pengendara membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Sebagai gantinya, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Yusep Dwi Prastiya, mengatakan kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi layanan kepolisian yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis dan aman.
"SIM Digital adalah salah satu platform yang dibuat oleh Korlantas. Masyarakat yang memiliki SIM tidak harus selalu membawa SIM fisik. Cukup menggunakan aplikasi tersebut, SIM yang dimiliki sudah dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan," ujar Yusep, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C maupun SIM D. Selama data SIM telah terintegrasi di dalam aplikasi, dokumen digital tersebut memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah saat dilakukan pemeriksaan di lapangan. Menurut Yusep, keberadaan SIM Digital juga menjadi solusi bagi masyarakat yang lupa membawa kartu SIM, tertinggal di rumah, bahkan ketika kartu fisiknya hilang.
"Masyarakat tidak perlu khawatir apabila SIM tertinggal, lupa dibawa, atau bahkan hilang. Dengan SIM Digital, bukti kepemilikan SIM tetap bisa ditunjukkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Tak hanya menghadirkan SIM Digital, aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui fitur ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan, asalkan masa berlaku SIM belum habis.
Meski demikian, Yusep menegaskan layanan daring hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap diwajibkan datang langsung ke kantor pelayanan karena harus mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori hingga praktik mengemudi.
"SIM online hanya digunakan untuk proses perpanjangan. Kalau membuat SIM baru tetap harus datang langsung karena ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk pengujian kemampuan dan keterampilan mengemudi," tegasnya.
Dengan penerapan SIM Digital, Polri berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien sekaligus mendukung transformasi layanan publik berbasis digital di bidang lalu lintas.
(des/des)
