Kena Sanksi Tilang, Wanita Viral Angkut Motor Pakai Motor Minta Maaf

Regional

Kena Sanksi Tilang, Wanita Viral Angkut Motor Pakai Motor Minta Maaf

Sahrul Alim - detikKalimantan
Rabu, 13 Mei 2026 15:30 WIB
Viral motor angkut motor di Makassar.
Foto: Viral motor angkut motor di Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Satlantas Polrestabes Makassar mengenakan sanksi tilang kepada wanita bernama Nurhidayah Idrus yang viral karena mengangkut motor di atas motor. Nurhidayah sendiri telah mendatangi Satlantas dan menyampaikan permintaan maaf.

Dilansir detikSulsel, dalam video viral itu Nurhidayah tampak berkendara dengan motor yang ditaruh di jok tengah motor. Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti mengatakan aksi tersebut berbahaya, sehingga pelakunya dikenai tilang agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku sudah ditemukan, sudah minta maaf. Jangan ditiru dan jangan diulang. Iya (kena sanksi tilang)," jelas Siska, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Nurhidayah berinisiatif mendatangi Satlantas Polrestabes Makassar pada Selasa (12/5). Ia menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video. Dalam klarifikasinya, dia mengaku salah dan bersedia menerima sanksi.

"Saya Nurhidayah Idrus biasa dipanggil Nurhidayah mohon maaf atas tindakan yang baru-baru ini viral terkait motor yang dibawa di atas motor. Dan saya sadar perbuatan saya kurang tepat dan sebagaimana mestinya," kata Nurhidayah.

"Saya dengan inisiatif sendiri datang ke Polrestabes Makassar, bagian Satuan Lalu Lintas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sekaligus siap menerima konsekuensi dari Satuan Lalu Lintas bagaimana pun sanksi-sanksi yang diberikan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara motor dengan nomor polisi DD 6076 XA mengangkut motor di jalan dengan motor. Aksi tersebut direkam pemobil yang berada di belakangnya.

Motor listrik tersebut diangkut bersama seorang wanita yang menahannya di belakang. Dilihat dari penampakan jalannya, lokasi tersebut berada di Jalan Veteran Utara, Makassar.

Baca selengkapnya di detikSulsel.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads