Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang bagi setiap pengendara kendaraan bermotor agar diakui secara hukum saat berkendara di jalan raya. Buat warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), simak jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling periode Juni di sini.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, pemohon tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memudahkan masyarakat, Kepolisian melalui Satlantas telah banyak menyediakan layanan SIM Keliling, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan di berbagai titik kota.
Di Kota Samarinda, layanan SIM Keliling juga telah lama hadir di berbagai lokasi yang berpindah-pindah. Di bulan Juni 2026, berikut jadwal lengkap dan lokasi SIM Keliling di Samarinda.
Jadwal SIM Keliling Samarinda Juni
Mulai dari Senin-Sabtu, layanan SIM Keliling di Samarinda hadir di lokasi yang berbeda dengan waktu operasional mulai dari pukul 08.00 - 11.00 WITA.
Senin
- Gedung Balai Desa Rawamakmur Palaran (Jl. Ampere)
- Kantor Kecamatan Sungai Pinang (Jl. DI Panjaitan)
- Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Pahlawan)
Selasa
- Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Jl. Gn. Arjuna)
- Kantor Kecamatan Sungai Pinang (Jl. DI Panjaitan)
- Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Pahlawan)
Rabu
- Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Jl. Gn. Arjuna)
- Mall Samarinda Square (Jl. M. Yamin)
- Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Pahlawan)
Kamis
- Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Jl. Gn. Arjuna)
- Mall Samarinda Square (Jl. M. Yamin)
- Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Pahlawan)
Jumat
- Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Jl. Gn. Arjuna)
- Mall Samarinda Square (Jl. M. Yamin)
- Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Pahlawan)
Sabtu
- Masjid Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Jl. Gn. Arjuna)
- Mall Samarinda Square (Jl. M. Yamin)
- Tutup di Mall Pelayanan Publik (MPP)
Persyaratan Perpanjangan SIM
Ada beberapa berkas yang harus dibawa ketika ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, berikut daftarnya:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling mengikuti ketentuan resmi pemerintah berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Supaya proses perpanjangan SIM berjalan lancar, sebaiknya detikers datang lebih awal demi menghindari antrean karena layanan SIM Keliling ini punya banyak peminat.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan uang tunai secukupnya untuk mempermudah pembayaran di lokasi. Dan yang tidak penting, periksa kembali masa berlaku SIM dan pastikan tidak terlewat dari masa berlaku, karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling.
(bai/bai)
