Diduga Langgar Perizinan, 4 Tambak Udang Vaname di Kalbar Disegel

Diduga Langgar Perizinan, 4 Tambak Udang Vaname di Kalbar Disegel

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB
PSDKP Pontianak segel 4 tambak udang vename di dua wilayah di Kalbar.
Foto: PSDKP Pontianak segel 4 tambak udang vename di dua wilayah di Kalbar (Dok. PSDKP Pontianak)
Pontianak -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto mengatakan penghentian sementara dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis pada lokasi budidaya yang diperiksa.

"Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi," kata Bayu dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan, tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, diduga belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, dua lokasi tambak PT PK lainnya di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, juga ditemukan belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.

Di lokasi berbeda, tepatnya di Dusun Merbau, Desa Sebubus, petugas menemukan pelanggaran tambahan berupa penggunaan obat-obatan ikan yang belum terdaftar di KKP.

Temuan serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut diduga menggunakan obat ikan yang tidak teregister secara resmi.

Bayu menilai penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas hasil budidaya maupun lingkungan sekitar.

"Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat," ujarnya.

PSDKP Pontianak selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan. Pengenaan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads