Sebanyak 36 hektare lahan milik Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) disertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel. Sertifikat diberikan langsung ke Gubernur Kalsel Muhidin, Senin (6/4/2026) sore.
Muhidin mengatakan ada 500 hektare tanah milik Pemprov Kalsel dan baru 150 hektare yang disertifikasi. Sisanya, masih terus berjalan dibantu ATR/BPN Kalsel.
"Aset ada 500 hektare, yang sudah disertifikasi baru 150 hektare. Sisa 350 hektare lagi yang perlu dibantu BPN untuk memberi sertifikat," kata Muhidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhidin menyebut dari 36 hektare yang diberikan sertifikatnya hari ini, terdapat 69 bidang tanah yang resmi menjadi milik Pemprov Kalsel. Ia berharap tak ada lagi oknum yang mengakui kepemilikan tanah tersebut.
"Saat ini segel tidak ada lagi, jadi tidak ada lagi masyarakat yang mengakui tanah berdasar segel. Percepatan sertifikasi ini membantu hak-hak atas tanah milik pemerintah," tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Kalsel Budi Kristiyana menegaskan percepatan sertifikasi ini agar membantu mengamankan aset-aset milik pemerintah provinsi, dengan tujuan tak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah.
"Sehingga aset-aset yang ada di Banjarbaru terutama bisa diselesaikan," kata Budi.
Selain itu, Budi juga mengakui saat ini tengah memproses tanah untuk dua program unggulan Gubernur Muhidin. Yakni, pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan jalur alternatif Kalsel-Kalteng.
Budi mengungkapkan proyek GOR Internasional ditargetkan bisa disertifikasi seluas 28,9 hektare dan rampung pada 2026. "Jalan lintas Kalsel-Kalteng sedang dalam persiapan. Mudah-mudahan dengan pengadaan tanah GOR atau jalan lintas, bisa membawa investasi ke Kalsel," tutupnya.
(sun/des)
