Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Samarinda untuk April 2025, Lengkap Syaratnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Samarinda untuk April 2025, Lengkap Syaratnya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Rabu, 30 Apr 2025 13:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C/Foto: Rachman_punyaFOTO
Samarinda -

Tak perlu repot saat memperpanjang SIM, karena layanan SIM Keliling telah menjangkau masyarakat hingga ke daerah. Warga Samarinda dapat menikmati layanan itu dari Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Warga Samarinda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas. Layanan ini hadir setiap hari kerja di berbagai lokasi berbeda, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

Lantas, di mana saja lokasi SIM Keliling Samarinda dan apa saja persyaratannya? Berikut detikKalimantan sajikan informasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SIM Keliling Samarinda untuk April 2025

Dilansir dari situs jadwalsimkeliling.info, berikut jadwal layanan SIM Keliling di Samarinda untuk bulan April 2025:

  • Senin: POLNES, Jalan Cipto Mangunkusumo
  • Selasa & Rabu: Universitas Mulawarman, Jalan Kuaro, Gunung Kelua
  • Kamis: Universitas Widyagama, Jalan Wahid Hasyim 2
  • Jumat: STAIN Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin
  • Sabtu: POLNES, Jalan Cipto Mangunkusumo
  • Minggu & Hari Libur Nasional: Tidak beroperasi

Layanan biasanya dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai dengan kuota terbatas. Warga disarankan datang lebih awal untuk bisa mendapat kuota harian.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat berikut:

  • SIM asli yang masih berlaku (hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru)
  • Fotokopi KTP yang masih aktif
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Membayar biaya perpanjangan:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Catatan Penting:

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum tanggal masa berlaku habis. Jika lewat dari tanggal tersebut, pemohon harus mengurus SIM baru. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Untuk SIM B atau SIM Internasional, pemohon wajib ke Satpas Polresta Samarinda.

Walaupun situasi pandemi telah melonggar, tetap disarankan menjaga protokol kesehatan selama antre atau saat berada di lokasi layanan. Itulah informasi mengenai layanan SIM keliling di Samarinda. Semoga bermanfaat.




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads