Momen-momen Terakhir Napi Mantan Polisi Sebelum Ditemukan Tewas di Lapas

Round Up

Momen-momen Terakhir Napi Mantan Polisi Sebelum Ditemukan Tewas di Lapas

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 09:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi meninggal. Foto: Dok.Detikcom
Palangka Raya -

Narapidana (napi) atas nama Anton Kurniawan ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu (30/5) lalu. Mantan anggota polisi itu masih beraktivitas seperti biasa pada sore hari sebelum meninggal dunia pada malam harinya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana mengungkapkan Anton masih menjalankan aktivitas seperti biasa beberapa jam sebelumnya. Namun, petugas mulai curiga ketika malam hari tidak ada respons ketika Anton dipanggil.

"Yang bersangkutan masih mandi dan makan sore seperti biasa di dalam kamar hunian," terang I Putu, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi Anton pertama kali diketahui petugas saat melakukan kontrol rutin ke warga binaan sekitar pukul 20.35 WIB. Petugas sempat memanggil Anton, tetapi tidak ada jawaban.

Saat diperiksa, ternyata Anton sudah dalam kondisi kritis di dalam kamarnya. Petugas segera memberikan pertolongan pertama dan tindakan medis. Namun, kondisi Anton terus memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.

Penyebab Kematian Belum Dipastikan

Jenazah Anton selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk diautopsi. Sejauh ini, belum diketahui penyebab Anton meninggal.

Sementara menunggu hasil pemeriksaan di rumah sakit, Ditjenpas Kalteng juga melakukan investigasi internal untuk menelusuri rangkaian peristiwa sebelum Anton ditemukan dalam kondisi kritis di kamar hunian.

"Hasil autopsi dan investigasi masih kami tunggu untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan," jelas Putu.

Perjalanan Kasus

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto merupakan napi kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalteng, pada 19 Mei 2025 lalu.

Anton akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya usai terbukti menembak mati sopir tersebut. Tak cuma membunuh, Anton juga mencuri mobil korban dan terbukti memakai sabu saat melakukan aksinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam sidang putusan, Senin (19/5/2025).

Anton dikabarkan pernah mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 25 Mei 2026. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Palangka Raya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads