Hari ini, Provinsi Kalimantan Tengah genap berusia 69 tahun. Setiap tahun peringatan hari jadi ini bertepatan pada tanggal 23 Mei.
Di balik luas wilayah dan kekayaan alamnya, Kalimantan Tengah menyimpan sejarah penting yang berkaitan erat dengan perjuangan masyarakat Dayak dan proses pembentukan pemerintahan di Pulau Kalimantan.
Di usia ke-69 tahun, Kalimantan Tengah terus berkembang di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pariwisata. Meski demikian, provinsi ini tetap mempertahankan identitas budayanya yang kuat, terutama tradisi dan kearifan lokal masyarakat Dayak yang menjadi bagian penting dari sejarah Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Kalimantan Tengah
Bentang alam Kalimantan Tengah. (Pemprov Kalteng) |
Kalimantan Tengah resmi dibentuk pada 23 Mei 1957 melalui Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957. Sebelum menjadi provinsi sendiri, wilayah ini masih bergabung dengan Provinsi Kalimantan yang saat itu mencakup seluruh wilayah di Pulau Kalimantan. Aspirasi masyarakat untuk memiliki daerah otonom sendiri akhirnya membuahkan hasil setelah melalui perjuangan panjang dari berbagai tokoh daerah.
Dimulai dari dibentuknya Provinsi Administratif Kalimantan pada tahun 1950, mulai muncul berbagai aspirasi yang menginginkan Pulau Kalimantan dibagi menjadi lebih dari satu provinsi. Keinginan tersebut terutama datang dari masyarakat Dayak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin, yang mendorong pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah otonom tersendiri.
Memasuki tahun 1952, tuntutan masyarakat dari ketiga kabupaten tersebut semakin kuat dan terus disuarakan melalui berbagai pernyataan, mosi, resolusi, hingga dukungan dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan. Seluruh gerakan itu bertujuan mendesak pemerintah agar segera membentuk Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Perjuangan serupa juga dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) di Banjarmasin yang menggagas pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT). Panitia tersebut mengeluarkan resolusi yang menuntut pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat di Kalimantan, yaitu Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.
Pembentukan Kalteng Butuh Waktu Panjang
Perairan di Katingan menuju Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan |
Namun, harapan masyarakat belum langsung terwujud. Pemerintah pusat justru menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kalimantan Tengah baru akan dibentuk sebagai provinsi otonom paling lambat dalam waktu tiga tahun.
Keputusan tersebut dianggap belum mengakomodasi aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah sehingga memicu ketegangan di tiga kabupaten. Situasi keamanan sempat terganggu akibat bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pancasila).
Perjuangan untuk membentuk Provinsi Kalimantan Tengah terus berlanjut hingga digelarnya Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin pada 2-5 Desember 1956 yang dipimpin Mahir Mahar. Kongres tersebut menghasilkan resolusi yang mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar secepatnya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom.
Selain mengeluarkan resolusi, kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah. Bersama Gubernur R.T.A. Milono, dewan tersebut kemudian menemui pemerintah pusat untuk menyampaikan hasil kongres sekaligus menjelaskan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah. Dari pertemuan itu mulai tercipta kesepahaman antara pemerintah pusat dan perwakilan rakyat Kalimantan Tengah.
Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI akhirnya mengeluarkan keputusan pembentukan Kantor Persiapan Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Kantor tersebut berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara berkedudukan di Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan, R.T.A. Milono, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Tjilik Riwut yang saat itu menjabat Bupati Kotawaringin diangkat menjadi residen pada Kementerian Dalam Negeri untuk membantu proses pembentukan provinsi baru tersebut. George Obos dari Kapuas juga turut diperbantukan dalam persiapan pembentukan Kalimantan Tengah, sedangkan Drs. F.A.D. Patianom dipercaya menjadi sekretaris kantor persiapan.
Setelah kantor persiapan terbentuk, mulai muncul pembahasan mengenai lokasi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga kabupaten sama-sama menginginkan wilayah mereka dijadikan pusat pemerintahan sehingga terjadi perdebatan disertai berbagai argumentasi.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, R.T.A. Milono membentuk panitia khusus yang dipimpin Mahir Mahar dan beranggotakan enam orang, termasuk Tjilik Riwut dan George Obos. Panitia tersebut bertugas menentukan lokasi yang paling tepat untuk dijadikan ibu kota provinsi.
Setelah melakukan berbagai rapat, penelitian, dan konsultasi dengan tokoh masyarakat serta pejabat militer dan sipil di Banjarmasin, panitia akhirnya menyimpulkan bahwa kawasan sekitar Desa Pahandut, Bukit Jekan, dan Bukit Tangkiling layak dijadikan calon ibu kota Kalimantan Tengah. Keputusan tersebut juga mendapat dukungan dari Panglima Teritorium VI Tanjungpura, Kolonel Koesno Utomo.
Pada akhir Januari 1957, panitia meninjau langsung kawasan calon ibu kota tersebut bersama tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, pemerintah pusat dan Gubernur R.T.A. Milono menyetujui wilayah itu sebagai calon ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk sementara, daerah tersebut masih disebut Pahandut sambil menunggu penetapan nama resmi.
Palangka Raya Jadi Ibu Kota
Masjid Al Azhar dan Gereja Nazareth berdiri berdampingan di kawasan Amaco, Kota Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan |
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 1957 dalam upacara adat GMTPS di Bukit Ngalangkang, Pahandut, R.T.A. Milono menyampaikan gagasan pemberian nama ibu kota baru yang mencerminkan semangat pembangunan dan cita-cita luhur masyarakat.
Nama yang dipilih adalah Palangka Raya. Palangka Raya memiliki arti tempat yang suci, mulia, dan besar. Nama tersebut dipilih karena Kalimantan Tengah lahir dalam suasana perayaan hari besar keagamaan, yakni Idul Fitri dan Paskah pada Mei 1957. Filosofi itu diharapkan menjadi simbol kesucian dan kemuliaan bagi daerah yang baru dibentuk.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya resmi diwujudkan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang ditetapkan pada 23 Mei 1957. Dengan berlakunya aturan tersebut, berakhirlah tugas R.T.A. Milono sebagai gubernur pembentuk, lalu pemerintah pusat kembali mengangkatnya sebagai Gubernur definitif Kalimantan Tengah.
Palangka Raya ditetapkan sebagai ibu kota provinsi dan berkembang menjadi pusat pemerintahan serta pembangunan di Kalimantan Tengah. Kota ini juga memiliki sejarah unik karena pernah digagas menjadi calon ibu kota negara Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Hingga kini, Palangka Raya dikenal sebagai salah satu kota dengan wilayah terluas di Indonesia.
Seiring pembangunan sarana pemerintahan dan perumahan di Palangka Raya, pemerintah pusat memutuskan memindahkan pusat pemerintahan Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya mulai 1 Januari 1960 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 22 Desember 1959.
Pada awal pembentukannya, Kalimantan Tengah hanya terdiri dari tiga kabupaten, yaitu Barito, Kapuas, dan Kotawaringin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, wilayah tersebut kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Perjalanan panjang pemekaran wilayah Kalimantan Tengah terus berlanjut hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Melalui aturan tersebut, jumlah wilayah administratif Kalimantan Tengah berkembang dari lima kabupaten dan satu kota menjadi 13 kabupaten dan satu kota. Delapan kabupaten baru itu kemudian diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada 2 Juli 2002.
Tema dan Logo HUT Kalteng ke-69
Logo HUT Kalimantan Tengah ke-69. (Pemprov Kalteng) |
Tema dalam HUT Kalteng ke-69 yakni 'Betang Huma Itah', bersatu dalam keberagaman dengan spirit kearifan lokal,dalam bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera.
Logo Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah adalah lambang ruh Bumi Tambun Bungai. Ialah tempat leluhur menitipkan warisan nilai, alam menitipkan kehidupan, dan generasi hari ini menerima amanah untuk menjaganya.
Berikut link unduh logo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, klik di sini.
Setiap garis, warna, dan simbol dalam logo ini bukan sekadar hiasan, melainkan pesan adat, napas kebersamaan, serta tekad untuk terus melangkah dalam semangat (Belom Bahadat) hidup beradat, hidup bermartabat. Berikut filosofinya:
1. Angka 69: Putaran Waktu dan Titah Leluhur
Angka 69 melambangkan perjalanan usia Kalimantan Tengah yang terus berputar seperti aliran sungai-sungai besar di tanah ini. Ia menjadi tanda bahwa kehidupan selalu bergerak antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Bentuk yang saling bertaut mengandung makna keseimbangan antara manusia dengan sesama, manusia dengan alam, serta manusia dengan Sang Pencipta. Dalam adat Dayak, keseimbangan adalah jalan hidup, sebab ketika keseimbangan terjaga, maka kedamaian akan hadir.
2. Merah Putih: Kehormatan di Atas Segalanya
Bendera Merah Putih yang berada di puncak logo adalah penegasan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah berdiri teguh dalam rumah besar Indonesia. Merah melambangkan keberanian para pejuang dan keteguhan hati masyarakat pedalaman maupun pesisir. Putih melambangkan hati yang bersih, niat yang lurus, serta kejujuran dalam memimpin dan mengabdi.
3. Huma Betang: Falsafah Hidup Orang Dayak
Rumah Betang adalah jiwa Kalimantan Tengah. Di dalam satu rumah panjang, banyak keluarga hidup bersama dengan adat saling menghormati.
Di sanalah diajarkan bahwa perbedaan bukan alasan berpecah, tetapi kekuatan untuk saling melengkapi. Huma Betang adalah lambang persaudaraan, gotong royong, musyawarah, dan hidup rukun. Dari sana lahir semangat bahwa Kalteng dibangun bukan oleh satu golongan, tetapi oleh semua anak daerah.
4. Menara Talawang: Penjaga Marwah dan Arah Perjalanan
Talawang adalah perisai dalam budaya Dayak, lambang perlindungan, kehormatan, dan keberanian. Menara Talawang dalam logo menjadi simbol bahwa Kalimantan Tengah harus berdiri kokoh menjaga marwah daerah, melindungi rakyatnya, serta menjadi penunjuk arah menuju kemajuan. Menjulangnya menara melambangkan cita-cita tinggi, bahwa anak-anak Kalimantan Tengah harus mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju tanpa kehilangan akar budayanya.
5. Burung Tingang: Martabat, Kebijaksanaan, dan Doa Langit
Burung Tingang adalah lambang suci masyarakat Dayak. Ia dipercaya membawa pesan keluhuran budi, kesetiaan, dan kebijaksanaan. Terbangnya tinggi bukan sekadar menjulang ke angkasa, tetapi mengajarkan manusia untuk melihat luas, berpikir jauh, dan bertindak arif. Sayapnya yang terbentang melambangkan perlindungan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, dari hulu sungai hingga hilir.
6. Lima Warna Adat (5 BA): Jati Diri Bumi Tambun Bungai
Warna-warna khas budaya Kalimantan Tengah menjadi perlambang karakter masyarakatnya:
- Merah (Bahandang): Keberanian menjaga harga diri dan tanah leluhur.
- Hijau (Bahijau): Kesuburan hutan, sungai, dan kehidupan.
- Kuning (Bahenda): Kemuliaan, kejayaan, dan kesejahteraan.
- Hitam (Babilem): Kekuatan, keteguhan, dan ketahanan menghadapi ujian.
- Putih (Baputi): Kesucian niat, keadilan, dan ketulusan hati.
Sumber:
1. Laman Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
2. Media sosial Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.




