Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) memberi penjelasan tentang aktivitas tambang pasir milik CV Simoren Tri Putri di Juata Laut yang memicu keluhan warga soal banjir lumpur. DLH menegaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan lingkungan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Kaltara Zulkifliansyah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut baru mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara untuk dokumen lingkungan hidup sebagai syarat teknis pengelolaan dampak, masih dalam tahap pengurusan.
"Untuk proses dokumen masih dalam proses ke DLH. Betul izin yang diterbitkan ESDM baru SIPB. Untuk AMDAL atau persetujuan lingkungannya, itu masih dalam tahap pengurusan di DLH semua," ujar Zulkifliansyah saat dikonfirmasi detikKalimantan, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifliansyah menjelaskan bahwa DLH Kaltara sudah melakukan verifikasi lapangan sebelum adanya dugaan kejadian tersebut. Menurutnya, penyusunan dokumen ini biasanya memakan waktu sekitar enam bulan. Namun, durasi tersebut sangat bergantung pada komitmen pihak ketiga yang ditunjuk oleh CV Simoren dalam mengejar target yang diberikan pemerintah.
"Jadi, kami sudah melakukan verifikasi ke lapangan sebelum adanya kejadian. Adapun agenda kala itu untuk menindaklanjuti surat permohonan Pertek dari pihak pelaku usaha dan ijin SIPB yang diterbitkan," jelasnya.
Zulkifliansyah belum dapat memastikan terkait penyebab banjir bermaterial pasir yang melanda permukiman warga. Namun, dia menduga faktor alam dan kontur tanah juga berpengaruh.
"Terkait dugaan bahwa banjir pasir di permukiman warga diakibatkan oleh ketiadaan tata kelola lingkungan yang mumpuni, kami belum bisa memberikan kepastian secara teknis. Kondisi di lapangan itu memang pasir. Kalau faktor cuaca yang tidak bisa diprediksi seperti hujan, bisa mengakibatkan air limpasan membawa pasir ke bawah (permukiman). Karena lokasinya dari atas ke bawah," katanya.
DLH Kaltara mengimbau agar pelaku usaha tetap mengikuti jalur administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diminta untuk rutin berkoordinasi dengan instansi terkait agar tata kelola tambang tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Kami mengharapkan pihak perusahaan mengikuti alur administrasinya, penyusunan dokumen harus oleh tim yang terakreditasi, dan selalu berkoordinasi untuk menerbitkan persetujuan lingkungan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Juata Laut mengeluhkan banjir lumpur pasir yang menerjang permukiman mereka. Hasil sidak Dinas ESDM Kaltara bersama aparat kecamatan mengonfirmasi bahwa aktivitas pengerukan pasir seluas 6-7 hektare tersebut milik CV Simoren Tri Putri, yang sejauh ini merupakan satu-satunya pemegang izin tambang resmi di Tarakan meskipun belum melengkapi dokumen lingkungan secara final.
(des/des)
