Pembebasan Biaya Administrasi Rumah MBR di Kaltim Baru 208, Ini Penyebabnya

Pembebasan Biaya Administrasi Rumah MBR di Kaltim Baru 208, Ini Penyebabnya

Riani Rahayu - detikKalimantan
Selasa, 14 Apr 2026 19:30 WIB
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi/Foto: Istimewa
Samarinda -

Program pembebasan biaya administrasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kalimantan Timur belum berjalan maksimal. Dari kuota 1.000 penerima, realisasinya baru mencapai 208.

Program yang menjadi bagian prioritas Pemprov Kaltim itu ditujukan untuk meringankan biaya awal pembelian rumah subsidi. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah penerima masih jauh dari target yang ditetapkan.

"Programnya mulai berjalan di akhir tahun, jadi waktunya sempit. Berkas yang masuk juga tidak banyak, makanya yang terealisasi baru 208 penerima," kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya, anggaran sekitar Rp 10 miliar dialokasikan melalui APBD Perubahan untuk menanggung biaya administrasi seperti notaris, balik nama, provisi bank hingga BPHTB. Keterbatasan waktu pelaksanaan membuat serapan program tidak optimal.

"Berkas harus lengkap dan siap diproses, sementara yang masuk tidak terlalu banyak. Itu yang jadi kendala," ujarnya.

Untuk 2026, Pemprov Kaltim meningkatkan anggaran menjadi Rp 20 miliar. Dengan alokasi tersebut, pemerintah menargetkan pembiayaan administrasi untuk sekitar 2.000 rumah subsidi.

"Perkiraannya sekitar 2.000 unit, tapi tidak harus angka itu. Kalau biaya administrasinya di bawah Rp 10 juta, penerima bisa lebih banyak," jelasnya.

Hariadi menambahkan, mekanisme program ini tidak melalui pendaftaran langsung ke pemerintah. Proses dimulai dari pengajuan KPR melalui developer dan bank yang kemudian melakukan verifikasi calon debitur.

"Setelah diverifikasi bank, baru datanya disampaikan ke kami untuk diproses dan diterbitkan SK Gubernur," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads