Kebijakan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memicu polemik. Merespons keluhan sejumlah ASN yang merasa dirugikan, Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan berencana memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta penjelasan secara transparan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Andi Mulyono menyatakan pihaknya telah sepakat untuk segera menggelar Rapat Kerja (Raker). Pihaknya akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Daerah (Sekda), dan instansi terkait lainnya.
"Kami dari Komisi I sudah sepakat untuk melakukan rapat kerja. Kami akan mengundang Kepala BKPSDM beserta jajaran, Pak Sekda, dan jika perlu Pak Bupati maupun Wakil Bupati bisa hadir agar kita duduk bersama mendengarkan alasannya. Apa reward bagi yang diangkat jabatannya, dan apa alasan bagi pegawai yang diturunkan jabatannya. Kami ingin transparansi, terbuka saja," ujar Andi Mulyono kepada detikKalimantan, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya, Andi Mulyono menyoroti pentingnya penerapan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mewanti-wanti agar penempatan pejabat tidak didasarkan pada kedekatan politik, hubungan keluarga, maupun tendensi personal.
"Saya mencontohkan, posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus seperti bidang Teknologi Informasi (IT) harus diisi oleh ASN yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang sesuai," bebernya.
"Jangan sampai yang ditempatkan pada tempat-tempat itu karena kedekatan politik atau hubungan keluarga. Karena sistem merit itu mengedepankan kualifikasi pendidikan dan keahlian teknis. Jika orang yang ahli di bidang IT atau besertifikasi ditaruh di tempat yang tidak kompeten, tentunya akan mengganggu stabilitas pelayanan publik dan karir pegawai tersebut pasti stagnan," tegasnya.
Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
(des/des)