Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Pingsan

Nasional

Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Pingsan

Rachma Indira - detikKalimantan
Senin, 13 Apr 2026 20:00 WIB
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman jatuh pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Rachma Indira/detikcom)
Foto: Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman jatuh pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Rachma Indira/detikcom)
Balikpapan -

Setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), mantan hakim konstitusi Anwar Usman jatuh pingsan. Ia pingsan saat hendak keluar dari ruang wisuda purnabakti.

Dikutip detikNews, peristiwa itu terjadi ketika Anwar mengikuti proses kirab pamitan keluar dari ruang tunggu sidang pada pukul 17.48 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/4/2026).

Pantauan detikcom di lokasi, Anwar mulanya tampak menyalami para kolega dan pegawai MK. Namun tiba-tiba terlihat lemas dan kehilangan kesadaran. Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Guntur Hamzah, beserta beberapa orang lainnya langsung memberikan pertolongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kesehatan Anwar.

Untuk diketahui, hari ini MK menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. MK juga menggelar penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.

Anwar mengampaikan harapan untuk penerusnya yang menjabat hakim konstitusi, Liliek. Liliek resmi menjadi Hakim MK menggantikan Anwar setelah mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4).

Ia juga mengatakan tak ada isu yang menjadi perhatian khusus untuk Liliek. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai hakim konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.

"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang kemudian itu berkaitan UU. Kemudian selanjutnya mengadili atau memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian yang ketiga pembubaran partai politik, yang keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu yang utama," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads