Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti polemik anggaran rumah dinas Gubernur Kaltim senilai Rp 25 miliar yang disebut telah dibahas bersama DPRD. Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak pernah dilakukan secara terbuka di dewan.
Ia mengatakan, DPRD tidak menerima dokumen lengkap APBD sehingga tidak mengetahui secara rinci pos anggaran yang dimaksud. Hal ini dinilai menjadi celah yang memicu polemik terkait klaim pembahasan anggaran tersebut.
"Sekali lagi saya katakan, itu tidak dibahas di DPRD. Kalau dikasih buku APBD-nya, kita bisa buka semua," tegas Baharuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, selama ini pembahasan hanya mengacu pada dokumen umum seperti KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran) yang tidak memuat rincian detail anggaran. Akibatnya, sejumlah program yang tidak tercantum secara jelas luput dari pengawasan DPRD.
"Di KUA itu kan tidak terlihat rincian secara menyeluruh. Makanya ke depan semua pembahasan APBD harus dibagi bukunya," ujarnya.
Foto: Lamin Etam (rumah jabatan) Gubernur Kaltim. (dok Istimewa) |
Baharuddin juga menyinggung pernyataan gubernur yang menyebut anggaran tersebut telah disahkan DPRD. Ia menilai, hal itu perlu diluruskan karena dewan tidak menerima dokumen detail yang memuat anggaran dimaksud.
"Bukan bohong gubernur, tapi harusnya disampaikan sesuai data dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nah, itu yang saya sampaikan bahwa sekali lagi saya mau katakan kepada Bu Sekda Ketua TAPD, jangan kita membahas tidak dibagi buku APBD. Karena di situlah kita membuka semua," katanya.
Ia menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi DPRD agar ke depan tidak lagi membahas anggaran tanpa dokumen lengkap. Menurutnya, transparansi dalam pembahasan APBD penting agar tidak terjadi polemik serupa.
"Nah, jadi ini juga pelajaran bagi kami bahwa kami tidak ingin lagi membahas kalau tidak dikasih buku APBD. Ini penegasan supaya tidak ada lagi polemik begini," pungkasnya.
(bai/bai)

