Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penggugat Amanat Rakyat (Gempar) menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Tarakan. Massa melayangkan 6 tuntutan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltara dan memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk segera ditindaklanjuti.
Koordinator Lapangan (Korlap) Gempar, Muhammad Zikrul Gibran, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut diabaikan oleh wakil rakyat di tingkat provinsi.
"Kami berikan tenggat waktu sampai 1x24 jam. Apabila belum ada tindak lanjut dari pihak DPRD, kami akan turun ke jalan kembali dengan massa yang lebih banyak untuk mengingatkan DPRD bahwa kami tidak diam," tegas Gibran usai menyerahkan draf tuntutan, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Gempar menyoroti beberapa isu krusial. Massa memprotes keras kebijakan anggaran dewan, di mana mereka menuntut pembatalan anggaran makan minum dan mengalihkannya untuk dana pendidikan. Gibran menyebut ada pemotongan dana pendidikan hingga Rp 10 miliar yang dinilai sangat berdampak pada penyaluran beasiswa bagi mahasiswa di Kaltara.
"Selain masalah anggaran, kami juga menuntut transparansi publik dengan mendesak perbaikan laman resmi DPRD Kaltara, khususnya akses ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang dinilai mati atau tidak bisa diakses publik," terangnya kepada awak media.
Tuntutan paling tajam dari massa adalah desakan kepada Fraksi Partai Gerindra untuk mencopot Ketua DPRD Kaltara, Ahmad Jupri. "Ketua DPRD dinilai gagal dan dituding melakukan intervensi hukum dengan 'pasang badan' untuk membela oknum dewan yang terseret kasus dugaan ijazah palsu," bebernya.
Dokumen berisi 6 tuntutan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus. Ia berjanji akan mengawal aspirasi mahasiswa hingga ke tingkat provinsi.
"Surat ini akan diteruskan ke Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara," kata Yunus di hadapan massa.
Mendengar komitmen tersebut, massa yang berjumlah sekitar 100 orang dari 19 organisasi akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 17.37 Wita.
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Gerindra, Yancong, menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut. Ia menegaskan realisasi tuntutan dalam waktu 1x24 jam tidak memungkinkan secara prosedur administrasi maupun politik.
"Terkait desakan pengalihan anggaran makan minum ke sektor pendidikan, bahwa hal tersebut baru bisa dibahas pada momentum APBD Perubahan," tuturnya.
Sementara terkait desakan pencopotan Ketua DPRD Kaltara, ia menegaskan ada mekanisme partai dan hukum yang harus dilalui. "Untuk mengganti Ketua Dewan itu tidak bisa sehari. Ini membutuhkan tanda tangannya Pak Prabowo langsung. Undang-undangnya jelas kok, nanti setelah ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap terkait kasus ijazah palsu, barulah partai akan mengambil langkah," jelas Yancong.
Sebelumnya, aksi itu sempat memanas. Terjadi aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian saat massa mencoba menerobos barikade di depan gedung. Namun, setelah melalui proses negosiasi yang alot, massa diizinkan masuk ke kawasan Gedung DPRD Tarakan pada pukul 16.30 Wita untuk menyampaikan aspirasinya.
(sun/des)
