MUI: RI Harus Tinjau Ulang Keterlibatan di Board of Peace

Nasional

MUI: RI Harus Tinjau Ulang Keterlibatan di Board of Peace

Anisa Rizki Febriani - detikKalimantan
Minggu, 22 Mar 2026 15:11 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI Jakarta
Gedung Majelis Ulama Indonesia/Foto: detikcom/Ari Saputra
Balikpapan -

MUI meminta pemerintah untuk meninjau ulang keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia atau Board of Peace (BoP). Permintaan ini jadi respons terkait dinamika geopolitik global serta situasi kemanusiaan yang kian memburuk, utamanya di Palestina.

Melalui situs resminya, MUI menegaskan peninjauan penting demi menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan amanat konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global. Hal ini tertuang dalam Rilis Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang diteken Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Menurut MUI, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina tak hanya jadi sikap politik luar negeri, tetapi juga wujud solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga. MUI juga menyoroti situasi kini di Palestina, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al Aqsa selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi tersebut dianggap memperparah krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons serius dari komunitas internasional. MUI memahami keterlibatan Indonesia dalam BoP mulanya untuk membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara. Meski begitu, perkembangan terbaru menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP. Ini termasuk ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB dan indikasi perlakuan yang tak seimbang.

Berkaitan dengan itu, MUI menyampaikan beberapa poin penting. Berikut bunyi poinnya:

  1. Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
  2. Kedua, keterlibatan Indonesia didorong agar bersifat bersyarat dan berbatas waktu, dengan indikator yang jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
  3. Ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan yang signifikan dan terukur, MUI meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap dari BoP.
  4. Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional untuk memperkuat posisi Indonesia di forum multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam mendorong solusi dua negara.
  5. Kelima, pemerintah juga didorong untuk menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina. MUI mengajak masyarakat internasional menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil dan menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina. Ini termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat. MUI juga mengimbau muslim dan seluruh masyarakat RI terus memperkuat solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina lewat doa, dukungan moral dan aksi kemanusiaan yang berkelanjutan.
  6. Terakhir, MUI menegaskan setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal dan komitmen terhadap perdamaian dunia. Jika suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas termasuk penarikan diri jadi bagian tanggung jawab moral dan konstitusional.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikHikmah dengan judul MUI: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keterlibatan RI di Board of Peace.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads