Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendatangi Kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (13/3/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Saat tiba di kantor Inspektorat, Andi Harun tampak mengenakan peci dan kemeja batik. Ia membawa surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan sifat Penting dan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional.
Langkah tersebut dilakukan setelah isu penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender oleh Wali Kota Samarinda menjadi sorotan publik. Kendaraan tersebut disebut disewa untuk keperluan tamu VIP dengan nilai sekitar Rp 160 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Wali Kota meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Samarinda. Review tersebut mencakup kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan maupun pelayanan kunjungan tamu pemerintah daerah.
"Dalam rangka memastikan pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami meminta kepada Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional," demikian isi surat tersebut.
Review yang diminta diharapkan mencakup beberapa aspek, di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
"Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah," lanjut isi surat tersebut.
Andi Harun menjelaskan kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah.
"Kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan dan pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah," kata Andi Harun melalui keterangan yang diterima detikKalimantan, Jumat (13/3).
Ia juga menegaskan dalam mekanisme pengadaannya, kepala daerah tidak secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal itu merupakan bagian dari proses administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Andi Harun menilai penting memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
"Permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik," imbuhnya.
