Ancaman krisis sampah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara akhirnya urung terjadi. Ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye batal menggelar aksi mogok kerja menjelang Lebaran tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah perwakilan pekerja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan mencapai kesepakatan terkait polemik penghapusan tunjangan hari raya atau bonus tahunan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Petugas Kebersihan Sumardin mengonfirmasi bahwa perwakilan supir dan pekerja telah bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) DLH Tarakan. Meski bonus Rp 1 juta tidak direalisasikan, para pekerja menerima kompensasi lain.
"Alhamdulillah, kami diterima dan diberi penjelasan. Poinnya, bonus tahunan memang tidak dianggarkan, tapi ada kesepakatan lain yang bisa menjadi pengganti di hari raya ini. DLH mempercepat proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan kami," ujar Sumardin kepada detikKalimantan, Kamis (5/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain percepatan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Sumardin menyebut DLH menjamin para pekerja akan dipekerjakan kembali di bawah pihak ketiga (outsourcing), kecuali bagi mereka yang telah melewati batas usia.
"Ada perbedaan keterangan antara Wali Kota Tarakan yang menyebut bonus dihapus karena Tarakan tidak meraih Adipura dengan penjelasan Kadis dan Kabid DLH yang lebih menitikberatkan pada persoalan anggaran," katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan Yohanes K Patongloan menegaskan bahwa uang Rp 1 juta yang selama ini dianggap sebagai bonus tahunan sebenarnya adalah reward atau hadiah kebijakan saat Tarakan memenangkan penghargaan Adipura di masa lalu.
"Mereka menganggap itu akan berkelanjutan terus. Kita sudah luruskan bahwa itu bukan hak rutin. Kondisi anggaran saat ini sedang kurang dan terpotong, kita harus efisiensi. Jika hanya DLH yang diberi honor (bonus), instansi lain juga akan menuntut keadilan," jelas Yohanes.
Terkait kejelasan nasib pekerja, Yohanes memastikan masa depan pasukan oranye sudah tertata. Ia membeberkan skema peralihan status pekerja kebersihan Tarakan.
"Jadi, sebagian besar pekerja dialihdayakan ke pihak ketiga per 1 Maret. Bulan ini juga menjadi masa transisi di bawah pengawasan DLH, dan vendor akan mengambil alih penuh per 1 April," ungkapnya.
Mantan Lurah Karang Anyar Pantai ini menerangkan terdapat 53 orang telah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang gajinya dianggarkan melalui BKPSDM.
"Pekerja yang dialihkan ke vendor dibatasi usia maksimal 58 tahun. Pekerja yang tidak ter-cover pihak ketiga karena faktor usia akan dicarikan posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, misalnya sebagai cleaning service," imbuhnya.
DLH memfasilitasi percepatan pencairan dana Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) para pekerja. Karena status mereka kini dialihdayakan ke perusahaan, dana Jamsostek dari masa kerja sebelumnya sudah bisa diklaim.
"Sejak dialihdayakan, mereka sudah bisa mengklaim Jamsostek-nya. Estimasinya, per orang bisa mendapatkan sekitar Rp 20 juta. Ini sudah clear, tidak ada lagi ancaman demo," tegas Yohanes.
Ke depannya, sistem kerja, jam operasional, hingga potongan asuransi akan sepenuhnya mengikuti mekanisme perusahaan vendor. Namun, aset seperti truk sampah tetap milik DLH.
"Pemerintah Kota Tarakan berharap, dengan dikelolanya kebersihan oleh pihak ketiga, Kota Tarakan bisa menjadi lebih bersih dan berpeluang kembali berbicara di tingkat nasional untuk penghargaan Adipura," harapnya.
Sebelumnya, Kota Tarakan sempat terancam darurat sampah lantaran ratusan pasukan oranye mengancam mogok kerja setelah tunjangan khusus Rp 1 juta jelang Lebaran mendadak ditiadakan pada tahun 2026.
