Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) terancam dilingkup tumpukan sampah dalam waktu dekat. Sebab, ratusan petugas kebersihan atau 'pasukan oranye' mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
Pemicunya, tunjangan khusus sebesar Rp 1 juta yang biasa cair menjelang Lebaran mendadak ditiadakan pada tahun 2026. Koordinator Lapangan (Korlap) petugas kebersihan, Sumardin, mengungkapkan aksi mogok menjadi opsi terakhir jika pemerintah daerah tetap menutup mata.
Bagi para pekerja, uang Rp 1 juta tersebut sangat menyambung hidup, mengingat gaji pokok mereka Rp 1,6 juta, jauh di bawah UMK Tarakan 2026 yang menyentuh angka Rp 4,74 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 10 tahun saya bekerja di DLH, baru tahun ini kejadian (dihapus). Ini sangat berarti buat kami, apalagi buat teman-teman yang mau merayakan hari raya," ujar Sumardi kepada detikKalimantan. Senin (2/3/2026).
Menurut Sumardi, kondisi petugas kebersihan tergolong memprihatinkan. Dengan upah yang minim, sebagian dari mereka ada yang harus memulung barang bekas hingga mencari sisa makanan untuk ternak demi menutupi kebutuhan sehari-hari.
Sumardi mencatat ada sekitar 307 orang yang terdampak. Mulai dari penyapu jalan, sopir truk sampah, hingga petugas pengangkutan.
''Pemberian THR adalah amanat undang-undang yang tidak bisa dianulir hanya dengan alasan efisiensi anggaran. Selain itu, alasan tidak ada alokasi anggaran itu tidak sah. Ini kewajiban hukum sesuai UU Ketenagakerjaan, bukan kebijakan opsional," tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Andry Rawung, angkat bicara. Andry menegaskan dana yang dipersoalkan tersebut bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) resmi.
''Perlu diluruskan, uang senilai Rp 1 juta yang rutin diterima para petugas kebersihan menjelang Lebaran selama ini merupakan tunjangan khusus. Dana itu awalnya diberikan sebagai bentuk apresiasi atau reward atas prestasi Tarakan di bidang kebersihan,'' terangnya.
''Ini tunjangan khusus hanya ada di DLH saja untuk non-ASN. Non-ASN di perangkat daerah lain tidak ada, makanya timbul kecemburuan," kata Andry, Senin (2/3/2026).
Andry mengungkapkan alasan utama tidak cairnya tunjangan tersebut pada tahun 2026 adalah kondisi fiskal daerah. Pemerintah Kota Tarakan disebut sedang melakukan efisiensi besar-besaran di berbagai sektor.
"Tahun ini tidak teralokasikan karena kondisi keuangan daerah dan efisiensi anggaran," jelasnya.
Ia juga menepis anggapan seluruh petugas kebersihan bakal melakukan mogok kerja. Menurut pantauannya di lapangan, masih banyak petugas yang bekerja secara normal dan profesional meskipun isu ini sedang menghangat.
''Terkait ancaman mogok kerja, per 1 Maret 2026, pengelolaan tenaga kebersihan sudah mulai dialihkan ke pihak ketiga atau sistem outsourcing, terangnya.
Sebelumnya, para petugas berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) langsung di bawah DLH hingga Februari 2026. Dengan adanya peralihan ini, tanggung jawab operasional berada di tangan penyedia jasa.
"Kalau mereka mogok, nanti kami minta pertanggungjawaban ke pihak ketiga saja," tutup Andry.
Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik] (sun/bai)
