Parkir Tarakan Dikelola Swasta, Segini Target Setorannya

Parkir Tarakan Dikelola Swasta, Segini Target Setorannya

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 05 Mar 2026 13:30 WIB
Ilustrasi - Suasana parkir kendaraan di barat Mataram Mall, Kota Mataram, NTB, beberapa waktu lalu. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Ilustrasi parkir kendaraan. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Tarakan -

Retribusi parkir di Kota Tarakan kini dikelola PT Urban Park Nusantara Jaya selaku pihak ketiga. Sebagai pengelola parkir tepi jalan, perusahaan swasta tersebut dibebankan target setoran minimal ke kas daerah sebesar Rp 102.619.000 setiap bulannya.

Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, H. Erick Hendrawan mengatakan paada bulan Januari dan Februari lalu, target tersebut diklaim telah tercapai.

"Terdapat sistem manajemen risiko yang mengikat. Jika target setoran bulanan tak terpenuhi, pemerintah berhak mencairkan dana jaminan milik perusahaan. Artinya akan ada pemotongan dari dana yang terblokir di Bank Kaltim sebesar Rp 350 juta. Itu diambil dan dipakai untuk menutupi target yang tetap harus disetor minimal Rp 102 juta (per bulan)," ungkap Erick, Kamis (5/3/2026).

Upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Tarakan pun terus dimaksimalkan. PT Urban Park Nusantara Jaya membidik sejumlah lahan potensial baru, di luar 80 titik yang saat ini sudah beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau potensi titik berdasarkan hitung-hitungan kita, hasil analisa kami ada 8. Itu sudah kami serahkan kepada Dishub (Dinas Perhubungan) untuk dikaji," ujar Erick.

Meski potensial, pengelola tidak bisa serta-merta menarik retribusi di lokasi tersebut. Erick menegaskan bahwa pihaknya sangat bergantung pada legalitas dari pemerintah kota agar pungutan tersebut sah secara hukum dan tidak dikategorikan sebagai pungutan liar.

Legalisasi titik parkir baru ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama terkait keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang selama ini mungkin sudah beroperasi di lahan tersebut secara mandiri. Erick mengakui bahwa penertiban kawasan yang sebelumnya tidak terkelola secara resmi merupakan isu yang sensitif.

"Berkaitan dengan kata liar ini kita agak sensitif juga. Kami perlu buka komunikasi dengan Dishub untuk pengawasan, karena untuk membangun sebuah budaya yang baru itu tidak gampang," pungkasnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan mengungkapkan pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) titik parkir yang baru. SK tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengelola dalam melakukan penarikan retribusi di lapangan.

"Untuk titik parkir, kami lakukan evaluasi di lapangan termasuk juga kajian dan peninjauan. Itu untuk selanjutnya kita buatkan SK titik parkir yang baru yang jadi dasar untuk penarikan perusahaan di lapangan," tegasnya.

Meski ada perubahan pengelola, Ahmady memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir bagi masyarakat. Besaran tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini.

"Kalau tarif tetap sesuai Perda, tidak berubah. Namun untuk target PAD, itu yang kita sesuaikan sesuai perjanjian kerja sama (PKS) yang disetorkan oleh PT Urban Park," imbuhnya.

Terkait fungsi pengawasan, Dishub Tarakan mengaku terus menjalin koordinasi intensif dengan pihak pengelola. Pengawasan dilakukan secara terus-menerus guna memastikan operasional di lapangan berjalan sesuai koridor hukum.

"PT Urban Park terpilih sebagai pemenang seleksi di tahun 2026 karena menawarkan skema yang mampu memberikan peningkatan signifikan bagi kas daerah. Tentu kami berkoordinasi secara terus-menerus untuk melakukan evaluasi termasuk pengawasan di lapangan agar kegiatan ini bisa berjalan maksimal dan tidak keluar dari koridor perjanjian kerja sama," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads