Wamendagri Minta Gubernur Kaltim Perhatikan Urgensi Alokasi APBD

Wamendagri Minta Gubernur Kaltim Perhatikan Urgensi Alokasi APBD

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Sabtu, 28 Feb 2026 16:06 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Foto: Kemendagri
Balikpapan -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud mengkaji ulang anggaran mobil dinas mahalnya. Seperti diketahui, Rudy tengah ramai diperbincangkan atas wacana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar.

"Sebaiknya memang pembelian mobil dinas sewajarnya saja," kata Bima Arya dikutip dari detikNews, Sabtu (28/2/2026).

"Pak Gubernur bisa mengkaji ulang pembelian tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima Arya mengatakan mobil dinas seharusnya dibeli dengan harga yang wajar. Dia pun menekankan agar anggaran tersebut kembali disesuaikan.

"Kita sarankan untuk disesuaikan saja kembali, dengan harga yang wajar," ujarnya.

Bima Arya mengingatkan kepala daerah mengenai surat edaran (SE) Mendagri yang dikeluarkan pada Februari 2025. Surat tersebut mengimbau kepala daerah untuk memperhatikan aspek urgensi, kebutuhan, dan manfaat bagi warga dalam alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Masih ada surat edaran Mendagri Februari 2025, yang meminta kepala daerah memperhatikan aspek urgensi, kebutuhan dan manfaat bagi warga dalam alokasi APBD," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud buka suara soal anggaran Rp 8,5 miliar untuk pengadaan mobil dinas. Dia mengatakan pengadaan dilakukan sesuai aturan serta untuk menjaga marwah Kaltim.

Mobil dinas yang digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, menurutnya tak bisa ala kadarnya. Rudy bilang, posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga IKN membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

"Kalimantan Timur adalah ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," tuturnya.

Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tersebut menyebut kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," ujarnya.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads