Wakil Kepala BGN: Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur

Nasional

Wakil Kepala BGN: Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Senin, 23 Feb 2026 06:00 WIB
Distribusi hari pertama Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Cilangkap, Depok, Jawa Barat.
Makan Bergizi Gratis. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Balikpapan -

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026 setelah libur selama awal puasa. Muncul kabar menyebut menu MBG dibagikan saat sahur.

Dikutip detikFinance, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang membantah kabar tersebut. Nanik menerangkan MBG tetap dibagikan sesuai Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.

Dalam ketentuan tersebut, kata Nanik, tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur. Ia menambahkan bahwa selama Ramadan, distribusi MBG dilakukan terbatas pada hari Senin dan Kamis, bukan setiap hari dan bukan pada dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00-09.00 WIB dan 11.00-12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur," ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Jadwal tersebut berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, dan pengantaran melalui titik serah terima terjadwal.

Untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari. Kemudian disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

Nanik menjelaskan, untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan. Paket tersebut dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap.

"Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads