Ratusan warga di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan protes ke perusahaan sawit yang disebut sebagai pemegang kerja sama operasi (KSO) dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Protes tersebut dilakukan di atas tanah seluas 855 hektare pada Selasa (17/2/2026).
Diketahui, massa merupakan anggota dari Koperasi Anugerah Alam Permai dari Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Massa meminta kegiatan perusahaan PT Aji Jaya Plantation (AJP) KSO dari Agrinas untuk berhenti beroperasi karena dinilai kegiatan perusahaan di lahan tersebut belum memiliki kejelasan status.
Suhud (50), salah satu peserta aksi, menerangkan bahwa mereka turun ke delapan titik lokasi dengan memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan lahan oleh koperasi berdasarkan izin IUPHHK-HTR. Dalam spanduk, warga menegaskan larangan keras melakukan aktivitas di area konsesi koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami turun ke delapan titik. Memasang spanduk peringatan," ujarnya kepada detikKalimantan, Selasa (17/2/2026).
Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, menyatakan pemasangan spanduk menjadi bentuk peringatan awal. Pihak koperasi memberi tenggat waktu satu pekan agar perusahaan bersedia melakukan audiensi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu itu tidak ada respons, maka koperasi akan mengambil langkah hukum," ungkap Reban.
Reban menerangkan berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, Wahyu bahwa kemungkinan pelaporan pidana terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas di lahan yang disengketakan.
Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, turut menegaskan sikap masyarakat. Ia menyatakan apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, warga siap melakukan pemetaan batas lahan.
"Kami akan melakukan pemetaan batas lahan dengan menggali parit menggunakan alat berat sebagai penegasan klaim wilayah," tegas Sulaiman.
Sementara itu Direktur Operasional AJP, Elmen Adipati Ginting, menerangkan pihaknya akan melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil," jelas Elmen.
Untuk diketahui, sebelumnya sengketa ini sempat difasilitasi pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 melalui pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan dan koperasi. Namun mediasi belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir disebut bukan pengambil kebijakan. Pihak perusahaan saat itu berjanji memberi informasi lanjutan pada 15 Februari 2026, tetapi hingga tenggat berlalu belum ada kejelasan.
(des/des)
