Komisi II Minta WFA Dikaji Lagi: Bagaimana Keadilan Bagi yang Tak Bisa WFA?

Nasional

Komisi II Minta WFA Dikaji Lagi: Bagaimana Keadilan Bagi yang Tak Bisa WFA?

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFH) akan diterapkan selama dua hari sebelum cuti bersama Lebaran dan selama tiga hari setelah cuti bersama Lebaran. Kebijakan berlaku baik untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, Komisi II DPR mengingatkan pemerintah untuk turut mempertimbangkan dampak bagi mereka yang tidak bisa menikmati WFA karena tuntutan pekerjaan.

Mengutip detikNews, anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengatakan kebijakan WFA perlu dikaji secara mendalam, karena memiliki keuntungan dan kerugian. Menurutnya, WFA bisa meningkatkan produktivitas pekerja di beberapa sektor. Akan tetapi, ada pula pekerja yang menganggap bahwa WFA sama dengan hari libur, sehingga justru kontraproduktif.

"Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan. Di beberapa sektor atau jenis pekerjaan bisa meningkatkan produktivitas, baik untuk kejiwaan karena terhindar dari macet dan atau ada waktu untuk keluarga dan bahkan bisa membantu mendorong konsumsi serta ekonomi riil," bebernya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy menilai bahwa kebijakan WFA berkaitan dengan banyak aspek dan sebaiknya tidak diputuskan secara serampangan. Bukan hanya menguntungkan pekerja yang bisa menikmati WFA, kebijakan ini juga bisa dinilai tidak adil bagi pekerja yang tidak bisa WFA karena jenis pekerjaannya tidak memungkinkan.

"Menurut saya penerapan WFA harus dikaji secara mendalam dari seluruh aspek dan tidak diterapkan secara serampangan. Juga harus dipikirkan bagaimana keadilan bagi yang tidak bisa menikmati WFA," katanya.

Beberapa aspek yang dimaksud Deddy antara lain sanksi khususnya untuk ASN yang menyalahgunakan privilese WFA dan tidak maksimal bekerja, bahkan mungkin tidak bekerja sama sekali karena menganggap WFA sebagai hari libur. Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih mempertimbangkan hari libur tambahan ketimbang WFA yang lebih ambigu.

"Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka," lanjutnya.

Sementara itu, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem Ujang Bey menegaskan bahwa WFA sama dengan tetap bekerja, sehingga ASN juga harus produktif. Ia menekankan WFA bukan alasan untuk mengurangi pekerjaan.

"Bagi ASN kelenturan kerja ini (fleksibilitas) jangan diartikan sebagai kerja 'leha-leha', melainkan bekerja di luar tempat kerja tanpa mengurangi produktivitas kerja layaknya berkerja di kantor," ujarnya.

Ujang mengingatkan agar ASN yang bisa menikmati WFA tetap perlu diberi target kerja yang jelas sehingga produktivitas tetap terjaga dari mana saja.

"Pada intinya kita menyambut positif, tetapi untuk pekerjaan layanan yang membutuhkan bertatap muka langsung dengan masyarakat perlu diatur juga dengan baik jangan sampai satu sama lain menganggu produktivitas," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemerintah Berlakukan WFA 25-27 Maret Urai Arus Balik"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads