Pemerintah resmi menetapkan aturan jadwal belajar dan libur sekolah selama bulan suci Ramadan 2026 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Kebijakan ini tidak lain bertujuan untuk menyeimbangkan antara kegiatan belajar akdemik dan ibadah puasa Ramadan.
Ketetapan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas mekanisme pembelajaran selama Ramadan agar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek spiritual dan sosial siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadan Diisi Kegiatan Keagamaan
Dalam rilis resminya, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kegiatan belajar selama Ramadan tidak hanya menekankan capaian akademik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun karakter generasi muda.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Pratikno.
Selama Ramadan, sekolah didorong untuk memperkuat pendidikan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik. Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta pembinaan akhlak. Sementara siswa non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Selain aspek spiritual, pembelajaran juga diarahkan untuk membentuk karakter sosial melalui berbagai kegiatan positif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, MTQ, cerdas cermat keagamaan, hingga kegiatan edukatif lainnya.
Pemerintah juga mendorong penerapan gerakan pembiasaan positif, seperti tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat dan program satu jam tanpa gawai untuk mendukung perkembangan mental.
Jadwal Resmi Libur dan Pembelajaran Ramadan 2026
Berdasarkan hasil rapat Kemenko PMK, pemerintah menetapkan skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
- 18 - 20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan atau belajar dari rumah
- 23 Februari - 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah
- 23 - 27 Maret 2026: Libur lebaran
Jadwal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat, dengan tetap memperhatikan penyesuaian kalender pendidikan di masing-masing daerah.
Menko PMK di dalam rapatnya meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini secara adaptif dan kontekstual. Artinya, sekolah dapat menyesuaikan teknis pelaksanaan di lapangan sesuai kondisi wilayah, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
(des/des)
