Aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap Polresta Samarinda. Dua terduga pelaku ditangkap, diketahui merupakan buruh proyek pemasangan paving blok.
"Pelaku yang berhasil kami amankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA," kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Peristiwa pencurian kabel lampu PJU itu terjadi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, atau eks Jalan Pembangunan pada Minggu (8/2) sore. Kasus ini terungkap setelah Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penyelidikan, anggota mengamankan para pelaku di tempat tinggal mereka di mes karyawan atau tempat borongan pekerjaan paving blok, mereka ini buruh harian lepas yang bekerja pada pihak ketiga atau pemenang proyek," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel LPJU, gulungan kabel, rompi pekerja jalan warna oranye, serta pakaian yang dipakai saat beraksi. Barang-barang itu diduga digunakan untuk memuluskan aksi pencurian.
"Termasuk rompi dan pakaian yang digunakan saat melakukan perbuatan itu," kata Teguh.
Teguh mengungkap, total ada tiga orang terlibat dalam pencurian fasilitas umum itu. Namun satu orang pelaku lainnya masih diburu.
"Yang satu masih dalam pengejaran," katanya.
Teguh menyebut motif pencurian keduanya disebut karena faktor ekonomi. Hasil penjualan kabel dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ataupun kebutuhan pribadi lainnya," ucap Teguh.
H diketahui sudah sekitar sebulan berada di Samarinda, sedangkan RA baru sehari datang dari Balikpapan. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali mencuri kabel di lokasi yang sama, yakni pada Jumat dan Minggu, dengan aksi terakhir yang viral.
"Kalau barang-barang itu ada tiga orang, salah satunya kita masih pengejaran, yang salah satu itulah yang menjual, kemudian hasilnya juga sudah diberikan atau dibagi kepada kedua orang ini," bebernya.
Berdasarkan penyitaan, polisi mengamankan sekitar 51 meter kabel. Namun para pelaku mengaku masing-masing hanya mengambil sekitar dua hingga tiga meter.
"H menerima Rp 35 ribu, sementara RA Rp 50 ribu," ungkapnya.
Akibat pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal pidana pencurian.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang terlibat. Peran masing-masing masih terus didalami.
