Dugaan kekerasan dalam pacaran melibatkan seorang mahasiswa Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan itu diduga menganiaya kekasihnya. Pihak kampus memberikan sanksi berupa skors 2 semester kepada yang bersangkutan. Mahasiswa tersebut juga terancam drop out (DO).
Dilansir detikJogja, kasus ini awalnya viral di media sosial dan telah dilaporkan ke Polresta Sleman. Seorang mahasiswa berinisial AH diduga menganiaya pacarnya.
"Perkara sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," kata Kasi Humas Polresta Slema AKP Salamun saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sanksi akademik terhadap AH tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Kesehatan Unisa Yogyakarta Nomor:26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. SK ditandatangani Dekan Fikes Unisa Yogyakarta Dewi Rokhanawati.
Dalam SK dijelaskan bahwa fakultas telah mengantongi validasi kebenaran kejadian (kekerasan) melalui telaah baik secara langsung kepada pelaku maupun kepada korban, serta dilengkapi bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.
"Mempertimbangkan sejumlah hal tersebut pun diputuskan beberapa hal. Pertama memberi skorsing selama 2 semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum," jelas Dewi melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Sedangkan ancaman sanksi DO untuk AH akan diterapkan jika sudah ada putusan dari pengadilan bahwa AH dinyatakan bersalah dan dikenai pidana.
"Dan jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap) maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Dekan Fikes Bidang Kemahasiswaan Unisa Yogyakarta Prof Wantonoro telah mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas. Mahasiswa yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan. AH mengakui perbuatannya dan menyadari perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
"Pelaku sudah kami panggil ke kampus dan mengakui perbuatannya serta menyadari bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang tidak pantas," jelas Prof Wantonoro.
Selain menindak pelaku, Unisa juga memprioritaskan pemulihan korban. Kampus telah menerjunkan Biro Layanan Psikologis (BLP) untuk memberikan pendampingan bagi korban, baik fisik maupun psikis.
"Kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban," kata Wantonoro.
"Harapan kami korban sehat, semoga bisa melanjutkan kuliah dengan aman dan nyaman," lanjutnya.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
