Ramai BPJS PBI Nonaktif, Simak 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehataan

Ramai BPJS PBI Nonaktif, Simak 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehataan

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 05 Feb 2026 17:30 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Foto: Dok. Istimewa
Samarinda -

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dibuat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih banyak yang belum memahami bahwa dalam BPJS Kesehatan terdapat beberapa kategori kepesertaan dengan hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri.

Lalu, sebenarnya apa saja jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI adalah kategori peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun pemerintah daerah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Jenis kepesertaan ini dikhususkan untuk golongan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.

Dasar hukum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, tetapi penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012, pemerintah memperluas cakupan kelompok yang dapat masuk dalam kategori PBI. Kelompok tersebut meliputi:

  • Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan
  • Korban bencana dan pasca bencana
  • Pensiunan pekerja
  • Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
  • Bayi hasil kelahiran dari keluarga peserta PBI
  • Tahanan atau warga binaan di rutan/lapas
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial
  • Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan sebagaimana ketentuan JKN tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU adalah peserta yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Kategori ini mencakup hampir semua pekerja dengan status hubungan kerja yang jelas.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PPU mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Pimpinan dan anggota legislatif daerah
  • Pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji

Selain pekerja sendiri, anggota keluarga juga menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI. Adapun anggota keluarga yang berhak yaitu:

  • Suami/istri yang sah
  • Anak kandung
  • Anak tiri (perkawinan sah)
  • Anak angkat yang sah

Syarat anak bisa menjadi peserta PPU:

  • Tidak atau belum menikah
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri
  • Belum berusia 21 tahun; atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal

Selain itu, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga lain seperti ayah/ibu kandung, mertua, atau anak keempat dan seterusnya (yang diatur dalam ketentuan pendaftaran keluarga tambahan di BPJS Kesehatan).

Untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:

  • 5% dari upah atau gaji per bulan
  • Pemberi kerja membayar 3%
  • Pegawai/peserta membayar 2%

Untuk anggota keluarga lain yang bukan peserta utama, iuran 5% berasal dari 4% pemberi kerja dan 1% peserta itu sendiri.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah peserta yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja. Kelompok ini sering disebut sebagai mandiri, mencakup:

  • Pekerja lepas (freelancer)
  • Usaha mikro/UMKM
  • Profesional

Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Semua anggota keluarga yang didaftarkan harus masuk pada kelas perawatan yang sama.

Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri. Untuk peserta yang mendaftar sendiri-sendiri silahkan ikuti ketentuan berikut:

Pembayaran pertama dilakukan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak pembayaran
Atau selambat-lambatnya 30 hari kalender
Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme autodebit bank atau layanan resmi lainnya

4. Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP mencakup orang yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas (PPU, PBI, PBPU) tapi tetap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Adapun kelompok yang termasuk BP:

  • Investor dan pemilik bisnis
  • Penerima pensiun
  • Veteran
  • Perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan
  • Orang lain yang mampu membayar iuran secara mandiri

Kelompok BP perlu mendaftarkan diri secara mandiri dan memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Hak dan Fasilitas Peserta PBI BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehata, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan seperti peserta JKN lainnya.

Mereka dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga, serta mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan. Seluruh layanan medis, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, hingga tindakan medis tertentu, ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem JKN.

Selain itu, peserta PBI juga berhak mendapatkan pelayanan promotif dan preventif, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, imunisasi, serta edukasi kesehatan.

Prosedur Penetapan dan Perubahan Status Peserta PBI

Karena sifatnya bantuan pemerintah, pendaftaran peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut diverifikasi secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran. Masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu dapat diusulkan menjadi peserta PBI melalui kelurahan, desa, atau dinas sosial setempat.

Apabila kondisi ekonomi peserta mengalami perubahan, baik meningkat maupun menurun, status kepesertaan PBI juga dapat diperbarui.

Peserta yang dinilai sudah mampu secara finansial akan dialihkan ke kategori peserta mandiri, sedangkan masyarakat yang mengalami penurunan ekonomi dapat mengajukan permohonan masuk kembali ke dalam skema PBI.

Itulah dia informasi terkait jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads