PAN Usulkan Lagi Ambang Batas Parlemen Dihapus Buat Pilpres-Pileg

Nasional

PAN Usulkan Lagi Ambang Batas Parlemen Dihapus Buat Pilpres-Pileg

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Kamis, 29 Jan 2026 15:01 WIB
Waketum PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Waketum PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Anggi Muliawati/detikcom.
Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) kembali mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus. Penghapusan ini diharapkan berlaku untuk pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).

Usulan disampaikan PAN dalam pembahasan RUU Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Waketum PAN Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.

Jika jumlah wakil rakyat dalam satu partai sedikit, maka dapat digabung dengan partai lainnya menjadi satu fraksi. Hal ini sudah diterapkan di DPRD.

"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.

Terkait dampak ambang batas nol persen yang membuat jumlah partai di DPR semakin banyak dan berpotensi menimbulkan konflik, Eddy menilai jumlah fraksi tetap dapat dibatasi.

"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu," jelasnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads