Ikatan Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan - Tengah melakukan rapat tertutup dengan KSOP, kepolisian dan jajaran terkait. Rapat ini digelar dengan tujuan mendapatkan titik temu persoalan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.
Pengurus Ikasuda, Daryanto mengatakan dalam rapat belum ditemukan titik temu seperti yang diharapkan. Di sana, mereka hanya bertemu KSOP yang diwakili Kepala Bidang (Kabid).
"Karena Kepala KSOP-nya lagi umrah. Jadi kami bertemu dengan Kabid-nya saja. Nah beliau tidak berani juga mengambil keputusan," ujar Daryanto, Jumat (23/1/2026).
Daryanto mengatakan harapan pihaknya dalam pertemuan itu bisa mendapatkan titik terang untuk keberlangsungan pelayaran angkutan sungai. Baik para nelayan, usaha angkut jasa dan barang, maupun pariwisata saat berlayar di sungai maupun danau.
Ia menegaskan jaminan aman yang dimaksud ialah pihak pelaku usaha dapat berlayar dengan dokumen yang sesuai dengan klasifikasi kapal angkutan sungai, bukan klasifikasi angkutan laut. Ia menyebut ada beberapa pelaku usaha yang surat-suratnya sudah mati dan tidak bisa memperpanjang karena syarat dokumennya sangat berat bagi kapal sungai.
"Kami minta jaminan bahwa kami aman berlayar, tidak akan ditangkap. Dan tadi dari Polair memastikan hal itu," tegasnya.
Daryanto juga menyebut alasan sebagian pelaku usaha tak memperpanjang surat-surat lagi. Salah satunya soal besarnya biaya yang harus dikeluarkan pada kebijakan Inmen baru tersebut.
"High cost, biaya besar. Itu yang memberatkan kami," ungkap Daryanto.
Karena itu, sembari menunggu adanya titik temu dari persoalan Inmen 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan para pelaku usaha di sungai dan danau, Daryanto dan anggota Ikasuda lain mengharapkan jaminan aman berlayar.
"Kami dari Ikasuda meminta adanya aturan atau kebijakan khsusus untuk angkutan sungai atau dikembalikan seperti sebelumnya berada di dinas perhubungan daerah masing-masing kabupaten kota dan provinsi, untuk dokumen dan syarat berlayar," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya Ikasuda Kalimantan Selatan-Tengah telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sepakat menolak Instruksi Menteri Perhubungan soal pelayaran. Instruksi yang dimaksud ialah Inmen Nomor 3 Tahun 2025.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
(sun/bai)