Bupati Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Elpiji Melon ke Pengecer

Bupati Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Elpiji Melon ke Pengecer

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 23 Jan 2026 06:01 WIB
Bupati Kubu Raya Sujiwo melarang pangkalan menjual elpiji subsidi ke pengecer. (Dok. Prokopim)
Foto: Bupati Kubu Raya Sujiwo melarang pangkalan menjual elpiji subsidi ke pengecer. (Dok. Prokopim)
Kubu Raya -

Bupati Kubu Raya Sujiwo melarang pangkalan menjual elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi atau gas melon ke pengecer dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut merespons maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji 3 kg di pasaran.

"Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi," kata Sujiwo, Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama harga gas melon melambung di tingkat konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pangkalan sehatusnya titik distribusi terakhir gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.

Sujiwo sudah melakukan inspeksi mendadak di salah satu pangkalan gas di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (21/1/2026) kemarin.

Ia menemukan ada yang menjual elpiji melon dengan harga tinggi di atas HET. Bahkan ada yang mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung. Kondisi itu dinilai mencederai tujuan subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

"Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis," tegasnya.

Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Dalam aturan itu, sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang kedapatan melanggar.

"Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum," kata Sujiwo menegaskan.

Senada, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya Norasari Arani mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan elpiji melon di atas HET.

"Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran," kata Norasari.

Ia menegaskan elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu mencabut izin bagi yang melanggar aturan. Saat ini, jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit.

"Melalui penertiban distribusi ini, kita berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku," harapnya.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads