Batas Waktu Puasa Qadha Ramadan 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

Batas Waktu Puasa Qadha Ramadan 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 16 Jan 2026 13:01 WIB
Ramadan Kareem photography, Lantern with crescent moon shape on the beach with sunset sky, 2024 Eid Mubarak  greeting background
Ilustrasi Ramadan. Foto: Getty Images/sarath maroli
Samarinda -

Puasa qadha Ramadan merupakan kewajiban bagi tiap umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, berpergian jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui.

Masih banyak yang mengira kalau puasa qadga bisa dilakukan kapan saja, padahal puasa qadha sebenarnya memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan, terutama agar tidak menimbulkan kewajiban tambahan seperti fidyah.

Lalu, sampai kapan sebenarnya batas waktu puasa qadha Ramadan harus ditunaikan? Berikut penjelasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Puasa Qadha Ramadan?

Puasa qadha Ramadan adalah ibadah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena uzur syar'i, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan jauh, hamil, atau menyusui.

Puasa yang ditinggalkan tidak gugur begitu saja, tetapi wajib dibayar di hari lain ketika sudah mampu, karena kewajiban Ramadan itu sifatnya fardhu 'ain, yaitu tanggung jawab setiap muslim yang baligh dan sehat.

Dasar kewajiban puasa qadha dijelaskan dalam Al-Qur'an, misalnya firman Allah SWT:

"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

(QS. Al-Baqarah: 185)

Penjelasan lebih lanjut tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan ini dijelaskan oleh Nahdlatul Ulama yang menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadan berarti puasa Ramadan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadan, sebagai pemenuhan kewajiban yang belum ditunaikan.

Dalam tafsir fikih Islam, puasa Ramadan memiliki kekuatan kewajiban yang kuat, namun syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang tidak mampu berpuasa pada waktunya. Dalam hal ini, qadha bukanlah ibadah tambahan atau sunnah, tetapi mengganti suatu kewajiban yang tertunda.

Seseorang yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu tetap wajib menggantinya di lain waktu. Hal ini menunjukkan bahwa puasa qadha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum batas waktu yang disepakati oleh ulama.

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan

Dalam kajian fikih Islam yang dikutip dari NU Online, batas waktu qadha puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, puasa yang ditinggalkan dari Ramadan tertentu harus diganti sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba.

Ini berarti jika seorang masih memiliki qadha dari Ramadan 1445 H, kewajiban itu wajib dipenuhi sebelum Ramadan 1446 H dimulai, dan di bulan Sya'ban qadha masih tetap diperbolehkan.

Penjelasan ini sejalan dengan seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, bahwa qadha puasa dapat dilakukan sampai sebelum Ramadan berikutnya.

Qadha Puasa di Bulan Rajab dan Sya'ban

NU juga menyebut bahwa bulan Rajab dan Sya'ban dapat menjadi waktu yang baik untuk menyelesaikan qadha puasa sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya. Di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal, termasuk membayar utang puasa yang belum tertunaikan.

Pandangan mazhab Syafi'i yang juga dianut oleh mayoritas ulama Indonesia termasuk NU, menyatakan bahwa qadha puasa setelah nisfu Sya'ban masih diperbolehkan, meskipun sebagian ulama lainnya lebih menganjurkan disegerakan sejak awal setelah Ramadan berakhir.

Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan Syari'at

Ulama menyepakati bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur syar'i hingga memasuki Ramadan berikutnya bisa menimbulkan konsekuensi tambahan.

Seseorang yang terus menunda qadha puasa karena kelalaian, maka ia tetap wajib mengqadhanya serta dalam beberapa pendapat juga wajib membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan tersebut.

Fidyah sendiri merupakan kompensasi memberi makan orang miskin atas setiap hari puasa yang tidak diganti ketika seharusnya memang sudah bisa diganti.

Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam beberapa bentuk:

  • Memberikan satu porsi makanan siap santap kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan
  • Atau memberikan bahan makanan pokok (seperti beras) sebanyak satu mud per hari puasa yang ditinggalkan

Satu mud menurut ukuran fikih setara dengan kurang lebih 0,6-0,7 kilogram beras. Dengan demikian, jika seseorang menunda qadha selama 5 hari hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka selain mengqadha 5 hari puasa, ia juga wajib membayar fidyah berupa memberi makan 5 orang miskin, masing-masing satu porsi makanan atau sekitar 0,6-0,7 kg beras per hari.

Sebagian ulama membolehkan fidyah diberikan dalam bentuk uang senilai harga satu porsi makanan, terutama jika dinilai lebih bermanfaat dan tepat sasaran, walaupun pemberian bentuk makanan tetap dianggap lebih utama.

Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.

Niat dan Tata Cara Qadha Puasa

Untuk melaksanakan puasa qadha, syarat niat tetap harus dipenuhi seperti puasa Ramadan, yaitu dilakukan pada malam hari sebelum fajar.

Niat yang benar dan tulus membantu membedakan puasa qadha dari puasa Ramadan yang dilakukan pada waktunya. Berikut niat puasa qadha Ramadan yang harus dibaca pada malam hari:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω‚ΩŽΨΆΩŽΨ§Ψ‘Ω Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ لِلّٰهِ ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.

Artinya:
"Aku niat berpuasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."

Demikian informasi terkait batas waktu puasa qadga Ramadan yang harus dilakukan umat muslim. Jangan lupa untuk segera mengganti puasa yang tertinggal.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads