Pemkab Sanggau Sanksi Perusahaan yang Tanam Sawit di Area PIPPIB

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 15 Jan 2026 20:01 WIB
Pemkab Sanggau segel lahan perusahaan yang ditanami sawit. Foto: Dok. Istimewa
Sanggau -

Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menyegel lahan yang ditanami sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT). Ada 60 hektare lahan yang disegel Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib pada Kamis (15/1/2026).

Aswin menerangkan lahan yang disegel itu berada di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas. Lahan tersebut masuk dalam areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

"Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa," kata Aswin.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan bisa diberikan sanksi administrasi hingga sanksi paling berat. Sanksi administrasi berupa surat peringatan maksimal tiga kali.

"Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda. Karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan sehingga dikenakan pasal berlapis," tegasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna menambahkan, selain diberi sanksi, perusahaan yang melanggar wajib mencabut sawit ditanam di atas lahan PIPPIB.

"Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 itu," ungkapnya.



Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"


(des/des)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork