Hakim Ad Hoc di Kalbar Ikut Mogok Sidang Nasional 10 Hari

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 10 Jan 2026 15:57 WIB
Foto: FSHA melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum. (dok Istimewa)
Pontianak -

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) akan mengikuti mogok sidang nasional. Agenda ini akan diikuti para hakim ad hoc mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi di Kalbar.

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas seruan FSHA Indonesia yang ditujukan kepada seluruh Hakim Ad Hoc di Indonesia, termasuk Hakim Ad Hoc Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan dan HAM. Mereka memprotes adanya ketimpangan kesejahteraan dan tidak adanya penyesuaian uang kehormatan Hakim Ad Hoc selama 13 tahun.

Anggota Tim 9 FSHA Indonesia dari Kalbar, Urif Syarifudin mengatakan, mogok sidang dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai Senin lusa, yakni 12 hingga 21 Januari 2026.

"Aksi kami ini dipicu oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan hakim karier," kata Urif kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).

Dia bilang, kenaikan tunjangan hakim karier tersebut berlaku efektif sejak Oktober 2025 dan direalisasikan pada Februari 2026. Sementara itu, uang kehormatan Hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami penyesuaian sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.

"Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan yang serius di lingkungan peradilan," tegasnya.

Menurut Urif, FSHA menilai Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama dengan hakim karier, mulai dari memeriksa, mengadili, hingga memutus perkara. Mereka juga memikul risiko etik, hukum, dan sosial yang setara.

Namun, dalam praktiknya, kesejahteraan Hakim Ad Hoc tertinggal jauh dan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung dalam sistem peradilan.

"Jadi, aksi mogok sidang bukanlah bentuk penolakan terhadap keadilan. Aksi mogok sidang Hakim Ad Hoc adalah jeritan sunyi pengabdian yang terlalu lama menahan perih. Mereka tidak meninggalkan keadilan, melainkan berharap keadilan juga memeluk mereka. Dari kelelahan itu lahir harapan sederhana yaitu dipahami, dimaklumi, dan dimaafkan, agar palu kelak diketuk dengan hati yang kembali utuh," ujar Urif.



Simak Video "Video: Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork