Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menggelar pesta kembang api atau petasan pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga dilarang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama pergantian tahun.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan," katanya, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE Nomor 68 Tahun 2025 tersebut diberlakukan selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak. Dalam SE tersebut, Pemkot Pontianak juga menegaskan pembatasan penggunaan musik atau sound system.
Volume suara tidak diperkenankan melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna menghindari gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE larangan pesta kembang api dan petasan saat Tahun Baru 2026. Foto: dok Prokopim Pontianak |
Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam tahun baru.
"Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Langkah-langkah persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif.
"Kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua," tutupnya.
(bai/bai)

