Setelah melalui proses negosiasi panjang sejak akhir tahun 2022, ganti rugi lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akhirnya menemui titik terang. Masyarakat adat dan pihak perusahaan resmi mencapai kesepakatan final terkait nilai ganti rugi lahan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu sekaligus koordinator ahli waris, Yosep Pangeran. Yosep menjelaskan bahwa terjadi kenaikan nilai ganti rugi dari tawaran awal perusahaan yang sempat ditolak warga.
"Ini sudah final. Negosiasi sudah berjalan selama bertahun-tahun, mulai dari November 2022, sehingga di 2025 dan hari ini sudah kelar. Pihak masyarakat dengan perusahaan sudah sepakat masalah harga," ujar Yosep dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, kedua belah pihak menyepakati harga Rp 10 juta per hektare untuk lahan rimba/hutan. Jika dikonversi, nilai ini setara dengan Rp 1.000 per meter persegi. Ia menegaskan bahwa angka ini sudah diterima oleh seluruh pihak, termasuk perwakilan dari 23 wilayah adat dan 5 desa terdampak di Kecamatan Mentarang Hulu.
"Yang awalnya Rp 350 perak (per meter), sekarang sudah naik menjadi kesepakatan bersama dengan masyarakat adat itu menjadi Rp 1.000 per meternya. Dalam arti kata, 1 hektare itu kenanya Rp 10 juta," jelas Yosep.
"Tidak ada masalah, karena kita sebagai lembaga adat sudah mengomunikasikan itu bertahun-tahun dan sudah menegurkan itu dengan masyarakat, sehingga itu menjadi kesepakatan," tambahnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau turun tangan memediasi. Sebelumnya, pihak adat sempat memberikan ultimatum akan mendatangi kantor perusahaan jika tidak ada titik temu, tetapi kini situasi telah kondusif.
"Kami berterima kasih kepada pihak pemerintah daerah dan Pemda Malinau yang mendukung sepenuh perjuangan masyarakat adat di Mentarang Hulu. Kami juga berterima kasih kepada pihak KHN karena sudah saling menerima," tutur Yosep.
Selain masalah harga lahan, Lembaga Adat juga memastikan adanya komitmen pemberdayaan masyarakat lokal dalam pembangunan PLTA ke depannya. Yosep menyebut telah ada kesepahaman (MoU) agar putra daerah diprioritaskan dalam penyerapan tenaga kerja.
"Benar, beberapa tahun lalu sudah berjuang. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa putra daerah harus lebih dipentingkan," tegasnya.
Dengan selesainya sengketa ini, Lembaga Adat Dayak Lundayeh memastikan akan mendukung penuh percepatan pembangunan PSN yang dijalankan PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) tersebut tanpa ada halangan di lapangan.
"Saya percaya bahwa ke depan dalam pembangunan tidak ada yang menjadi hambatan. Harapan kami ke depannya saling mendukung pembangunan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT KHN memilih irit bicara terkait kesepakatan ini. Saat dikonfirmasi, Public Affairs Manager KHN, Dumaria Panjaitan, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Mohon maaf, kami tidak ada komen ya," singkatnya. Senin (29/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, negosiasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara belum membuahkan hasil. Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu, sekaligus koordinator ahli waris, Yosep Pangeran, bahwa negosiasi dengan pihak perusahaan, belum mencapai suatu kesepakatan yang terima oleh masyarakat adat pada November 2025 lalu.
