5 Negara Ini Batasi Perayaan Natal, Salah Satunya di Pulau Kalimantan

5 Negara Ini Batasi Perayaan Natal, Salah Satunya di Pulau Kalimantan

Dadan Kuswaraharja - detikKalimantan
Jumat, 19 Des 2025 14:15 WIB
Ilustrasi pohon natal
Ilustrasi pohon Natal/Foto: Getty Images/Tim Grist Photography
Balikpapan -

Tak semua negara di dunia memperbolehkan perayaan Natal secara bebas. Ada beberapa negara yang melarang atau membatasi perayaan hari besar umat Kristen tersebut.

Natal merupakan momen penting bagi kristiani di berbagai belahan dunia. Perayaannya tidak hanya bersifat keagamaan, tetapi juga menjadi ajang berkumpul bersama keluarga dan sahabat.

Namun di beberapa negara berikut ini, perayaan Natal dianggap sensitif sehingga dibatasi aturan pemerintah. Dikutip detikTravel dari CNBC Indonesia, berikut daftar negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara yang Batasi Perayaan Natal:

1. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pengaruh perayaan Natal terhadap masyarakat muslim setempat.

Umat Kristiani tetap diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan syarat melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga ratusan juta Rupiah atau hukuman penjara maksimal lima tahun.

2. Iran

Iran yang mayoritas penduduknya muslim juga membatasi perayaan Natal di ruang publik. Larangan tersebut mencakup pemasangan dekorasi Natal, pendirian pohon Natal, serta penggunaan atribut bertema Natal.

Meski begitu, umat Kristen masih dapat merayakan Natal di ruang privat, seperti rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda atau hukuman penjara.

3. Tajikistan

Pemerintah Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum demi menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini meliputi dekorasi Natal, penggunaan atribut Natal, serta kegiatan perayaan di ruang publik.

Umat Kristen di Tajikistan tetap diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di tempat pribadi, termasuk rumah dan gereja.

4. Somalia

Pemerintah Somalia melarang perayaan Natal dan tahun baru sejak 2009 dengan menerapkan hukum syariah. Larangan ini diberlakukan terutama untuk mencegah potensi serangan dari kelompok Islamis militan.

Seorang pejabat Kementerian Urusan Agama Somalia menyatakan perayaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam. Meski demikian, warga asing dan penduduk non-muslim masih diperbolehkan merayakan Natal secara terbatas di rumah pribadi.

Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi warga muslim. "Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka," ujarnya.

Perayaan Natal juga masih diizinkan di kompleks Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang bertugas di Somalia.

5. Korea Utara

Sebagai salah satu negara komunis terakhir di dunia, Korea Utara sangat membatasi kebebasan beragama. Mayoritas penduduknya menganut ateisme atau agnostisisme.

Perayaan Natal tidak pernah dilakukan secara terbuka sejak pembatasan kebebasan beragama diberlakukan pada 1948. Meski konstitusi negara menjamin kebebasan beragama, praktik di lapangan menunjukkan perayaan keagamaan dapat berujung hukuman berat, termasuk penjara hingga hukuman mati.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: detikcom Regional Summit Riau Diawali Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads