Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mirwan disanksi karena pergi umrah bersama keluarga di tengah situasi bencana yang menerjang Aceh.
Dilansir detikNews, Tito mengatakan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi Mirwan. Pemberhentian berlaku selama 3 bulan.
"Tentang 2 keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirwan dianggap lalai karena pergi umrah tanpa seizin gubernur hingga menteri. Diketahui Aceh Selatan yang menjadi wilayah kepemimpinan Mirwan juga terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," lanjutnya.
Sebelumnya, Mirwan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media sosialnya. Mirwan mengaku menyesal karena telah menimbulkan kegaduhan dan berjanji akan bekerja keras untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadapnya.
"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujarnya dalam keterangan di media sosial, Selasa (9/12/2025).
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
