Bupati Mirwan Umrah Saat Bencana Melanda, MUI Jatim: Haram!

Regional

Bupati Mirwan Umrah Saat Bencana Melanda, MUI Jatim: Haram!

Jihan Navira - detikKalimantan
Senin, 08 Des 2025 20:00 WIB
Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan umrah di tengah banjir yang terjadi di Aceh. (Istimewa)
Foto: Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan umrah di tengah banjir yang terjadi di Aceh. (Istimewa)
Balikpapan -

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah ketika banjir bandang menerjang daerahnya dan menelan banyak korban jiwa. Sehingga keputusannya itu kini menjadi sorotan.

Terlebih, Gubernur Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025, dan telah menolak permohonan cuti umrah Bupati Mirwan.

Namun meski ditolak Gubernur, Mirwan beserta istrinya tetap menjalankan umrah ke Tanah Suci dengan alasan situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan dirasa sudah stabil. Terutama karena menurutnya debit air di permukiman warga di wilayah Bakongan Raya dam Trumon Raya sudah mulai surut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim M Hasan Ubaidillah Menanggapi apa yang dilakukan Mirwan. Ia menyebut apa yang dilakukan Mirwan sebagai kelalaian seorang pemimpin.

"Kita juga tidak pernah paham, apa argumentasi seorang pemimpin melakukan ibadah umrah itu. Tapi yang jelas, tidak sepatutnya, tidak selayaknya seorang pemimpin itu mengutamakan kepentingan dirinya termasuk ibadah di saat masyarakatnya mengalami berbagai macam musibah," kata Hasan saat dihubungi detikJatim, Senin (8/12/2025).

Dalam konteks yang mengedepankan kepentingan dan aspek sosial, Hasan menegaskan tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan itu hukumnya haram. Berprinsip pada masyolihul ammah, seharusnya pemimpin mengedepankan kepentingan umum, bukan pribadi.

"Sebagai seorang pemimpin, sebenarnya dia itu tidak boleh. Kalau tidak boleh berarti haram itu. Dia meninggalkan rakyatnya dalam kondisi menderita, meninggalkan rakyatnya dalam situasi yang menderita, terkena bencana, maka walaupun itu ibadah, tapi waktunya tidak pas dan waktunya tidak patut," tegas Hasan.

Hasan juga mendapatkan laporan dari salah satu Kapolres di Sumatera Utara, yang menyatakan korban bencana itu sebenarnya lebih banyak dari jumlah korban yang tercatat hingga saat ini. Hasan menilai, seharusnya keselamatan rakyat menjadi prioritas dan prinsip seorang pemimpin. Meski yang dilakukan merupakan salah satu bentuk ibadah.

"Bukan berarti kemudian ini salah, tidak. Tapi bisa dilakukan di waktu yang lain," kata Hasan.

Ia menilai keputusan Bupati Aceh tetap berangkat umrah ketika rakyatnya dilanda bencana mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang pemimpin.

"Tapi ada hal mendesak (yang) saat ini merupakan tanggung jawab dia. Itu merupakan kewajiban dia sebagai seorang pemimpin dan harus dilaksanakan. Dia harus hadir untuk masyarakat yang terkena dampak bencana," kata Hasan.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads