Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah bencana yang memporakporandakan Aceh. Kasus ini sampai menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memeriksa yang bersangkutan dan menyiapkan sanksi.
Dilansir detikNews, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah memeriksa Mirwan usai Prabowo memberi arahan tegas agar kepala daerah tidak meninggalkan daerahnya pada saat rawan bencana.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami, inspektor khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," ungkap Bima Arya di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurut Bima, kepala daerah yang meninggalkan daerah saat terjadi bencana dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Bentuk sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung.
"Sanksinya diatur juga di situ (UU 23/2014) mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung, begitu itu pintu-pintunya," bebernya.
Prabowo hingga Mualem Geram, Sanksi Menanti Mirwan
Sebelumnya, Prabowo menegur kepala daerah yang tidak hadir bagi masyarakatnya pada saat bencana. Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat terbatas (ratas) percepatan penanganan bencana di Sumatera di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Minggu (7/12).
"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses. Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," tegas Prabowo.
Keberangkatan Mirwan ini juga seharusnya sudah dengan seizin dan sepengetahuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Namun, Mualem menegaskan tidak memberikan izin bagi Mirwan.
"Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia. Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga terserah," tegas Mualem di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar pada Jumat (5/12/2025).
(des/des)