Sejarah, Tema dan Makna Hari Antikorupsi Sedunia Setiap 9 Desember

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Senin, 08 Des 2025 08:00 WIB
Logo Hakordia 2025. Foto: Dok. KPK
Balikpapan -

Setiap tahun, tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Bukan sekedar seremonial, hari ini dibuat untuk memperkuat kesadaran bahwa korupsi dapat dilawan melalui kolaborasi dan integritas kolektif.

Lewat peringatan Hakordia 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk merayakan kejujuran, satukan aksi dan buktikan bahwa bangsa ini kuat karena rakyatnya berani melawan korupsi.

Makna Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi. Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia atau disingkat Hakordia, secepatnya.

Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

Disadur dari situs resmi KPK, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia sejak 30 Oktober 2003. Penetapan ini dilakukan sekitar 40 hari setelah PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang akhirnya ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.

Hakordia diawali dari munculnya kesadaran anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bahwa korupsi membawa dampak buruk bagi kehidupan dan untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang bahaya yang begitu luar biasa dari korupsi. Karena masifnya dampak buruk yang dihasilkan dari perilaku korupsi, perumusan instrumen hukum internasional tentang pemberantasan korupsi di tingkat internasional atau global dirasa perlu untuk dilakukan.

Penetapan Hakordia atau International Anti-Corruption Day juga didorong oleh pidato Sekretaris Jenderal PBB saat itu, Kofi Annan, pada 30 Oktober 2003. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa korupsi memberikan dampak paling berat bagi kelompok miskin, merusak perekonomian negara, serta menjadi hambatan utama dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan.

Sehari setelahnya, 31 Oktober 2003, PBB menggelar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi untuk Menentang Korupsi. Setelah 40 hari berlalu tepatnya pada 9 Desember 2003, PBB kemudian menyetujui dan melakukan penandatanganan Perjanjian Anti Korupsi di Merida, Meksiko.

Perjanjian tentang kewajiban anti korupsi yang menekankan tentang pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabel, dan komitmen politik ini disepakati oleh 188 pihak, termasuk Indonesia. Bertepatan dengan penandatanganan Perjanjian Anti Korupsi ini, ditetapkan pula bahwa Hari Anti Korupsi Internasional jatuh pada 9 Desember setiap tahunnya.




(aau/aau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork