Data KJRI: 140 WNI Kerja di Apartemen Hong Kong Terbakar, 79 Masih Diverifikasi

Internasional

Data KJRI: 140 WNI Kerja di Apartemen Hong Kong Terbakar, 79 Masih Diverifikasi

Kadek Melda Luxiana - detikKalimantan
Minggu, 30 Nov 2025 14:30 WIB
An injured firefighter boards an ambulance after being rescued from the scene of a major fire at Wang Fuk Court housing estate, in Tai Po, Hong Kong, China, November 27, 2025. REUTERS/Tyrone Siu
Apartemen Wang Fuk Court. Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong terus mengabarkan perkembangan insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. Tercatat ada 140 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kawasan tersebut. Sebanyak 79 orang di antaranya belum terkonfirmasi keberadaan dan kondisinya.

Dikutip detikNews dari Antara, KJRI Hong Kong mengungkap hasil konsolidasi data ketenagakerjaan dan verifikasi lapangan secara langsung, ada sekitar 140 WNI yang bekerja di Wang Fuk Court. Seluruhnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.

"Dari jumlah tersebut, 61 orang di antaranya telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk WNI/PMI korban meninggal. Sementara itu, 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya," demikian pernyataan KJRI Hong Kong dikutip Antara, Sabtu (29/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 7 WNI meninggal dalam kejadian ini. Semua korban berjenis kelamin perempuan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini, WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 orang," sebut KJRI Hong Kong.

Saat ini pihak KJRI Hong Kong bersama Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Hong Kong untuk pengananan lebih lanjut bagi para korban.

"Saat ini Kemlu melalui KJRI Hong Kong masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Hong Kong untuk penanganan jenazah 7 WNI/PMI yang telah terkonfirmasi sebagai korban meninggal dunia," kata Plt PWNI Kemlu Heni Hamidah dihubungi pada Minggu (30/11/2025).

Heni menambahkan ada dua kemungkinan, yakni korban WNI akan dipulangkan ke Indonesia atau dimakamkan di Hong Kong. Kemungkinan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga.

"Proses penanganan jenazah dilakukan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Hong Kong. Keputusan pemulangan ke Indonesia atau pemakaman di Hong Kong akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga karena harus atas dasar persetujuan keluarga," ujarnya.

Saat ini, kata Heni, waktu pemulangan dapat disampaikan setelah seluruh dokumen dan persetujuan keluarga terpenuhi serta diproses sesuai ketentuan. Kemlu dan KJRI Hong Kong terus mengawal proses penanganan jenazah, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak para WNI/PMI yang menjadi korban.

"Sejauh ini belum ada permintaan untuk otopsi dari otoritas Hong Kong," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads