Hukum Nikah Siri Diam-diam dari Istri Pertama, Apa Dampaknya?

Hukum Nikah Siri Diam-diam dari Istri Pertama, Apa Dampaknya?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 29 Nov 2025 19:31 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi nikah siri. Foto: Istock
Samarinda -

Nikah siri masih menjadi salah satu praktik perkawinan yang sering dibicarakan di masyarakat Indonesia. Meskipun dianggap sah, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan.

Di antaranya adalah ketika nikah siri dilakukan secara diam-diam oleh laki-laki yang ingin melakukan poligami. Menjadi pertanyaan, apakah boleh hal ini dilakukan tanpa seizin pasangan pertamanya.

Melalui artikel ini, detikKalimantan akan membahas mengenai pengertian nikah siri, pandangan agama, hukum negara, serta risiko yang ditanggung perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Nikah Siri?

Secara bahasa, nikah siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti "rahasia". Mengutip buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy, nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak diumumkan secara terbuka sebagaimana lazimnya pernikahan (jahri).

Dalam praktiknya, nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan yang sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan oleh negara sehingga tidak mendapatkan dokumen resmi seperti buku nikah atau akta perkawinan dari KUA.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Dalam buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia karya Sularmo dan Muhammad Roy Purwanto, dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada kewajiban mencatatkan pernikahan ke negara. Syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah:

  • Ijab qabul
  • Kehadiran wali
  • Mahar
  • Dua orang saksi

Karena itu, pernikahan yang dilakukan "di bawah tangan" atau siri tetap dianggap sah secara agama apabila seluruh rukun tersebut dipenuhi.

Meski begitu, para ulama menegaskan bahwa mencatatkan pernikahan sesuai peraturan negara adalah bagian dari kebaikan (maslahat) dan pencegahan mudarat. Maka, seorang muslim wajib menaatinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 59 tentang kewajiban menaati Allah, Rasul, dan ulil amri (pemegang kekuasaan):

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu..."

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada atasan), baik ia suka maupun tidak suka, selama tidak diperintahkan kepada maksiat. Jika diperintahkan kepada maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat."

Para ulama sepakat bahwa menaati pemerintah dalam perkara kebaikan adalah kewajiban.

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah tapi Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa nikah siri sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi. Tapi MUI juga menegaskan bahwa nikah siri haram dilakukan, terutama karena menimbulkan banyak kerugian bagi perempuan.

"Nikah siri itu sah, tapi haram. Karena lebih banyak mudaratnya, terutama bagi perempuan. Ia tidak mendapatkan hak-haknya secara sempurna," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dikutip dari detikHikmah.

Dampak negatif inilah yang membuat nikah siri dipandang menyalahi prinsip keadilan dan perlindungan dalam perkawinan.

Apakah Agama Lain Bisa Nikah Siri?

Pada prinsipnya, istilah nikah siri muncul dari tradisi dan hukum Islam, karena dasar sahnya pernikahan diukur melalui rukun nikah.

Dalam agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, pernikahan harus dilaksanakan melalui tata cara gerejawi atau adat keagamaannya masing-masing dan wajib dicatatkan oleh negara agar sah.

Dengan demikian konsep nikah siri hanya berlaku dalam agama Islam. Sementara agama lain tidak mengenal konsep pernikahan sah secara agama tetapi tidak sah secara negara.

Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama

Masalah semakin rumit ketika suami berpoligami atau menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami karya KH Abdul H, dijelaskan bahwa poligami siri tanpa izin istri adalah tindakan ilegal yang menciptakan 'lubang hitam hukum' di mana hak perempuan dan anak berisiko hilang sama sekali.

Walaupun secara syariat akadnya berpotensi sah jika wali dan saksi hadir, poligami tetap mensyaratkan izin istri pertama. Dengan demikian, pernikahan siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dapat dianggap melanggar etika, hukum negara, dan prinsip keadilan dalam Islam.

Dampak Bagi Istri Siri, Istri Sah, dan Anaknya

Perempuan yang dinikahi secara siri tidak memiliki status hukum sebagai istri. Karena tidak diakui oleh negara, akibatnya:

  • Tidak memiliki hak menuntut nafkah secara hukum jika ditelantarkan
  • Tidak berhak atas harta gono-gini saat berpisah
  • Tidak berhak atas warisan suami jika suami meninggal dunia
  • Anak sulit mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya, sehingga menyulitkan administrasi di masa depan.

Akibat-akibat ini menunjukkan bahwa nikah siri sering merugikan perempuan dan anak secara sosial, ekonomi, dan hukum. Pernikahan siri yang dilakukan suami tanpa izin istri pertama juga pastinya memicu konsekuensi berat, seperti:

  • Istri hidup dalam ketidakjujuran, kecurigaan, dan pengkhianatan, menyebabkan penderitaan psikis. Hal termasuk bentuk KDRT Psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004
  • Sulit menuntut suami atas perzinahan, karena secara agama suami dianggap telah menikah
  • Jika terjadi perceraian, pembagian harta gono-gini menjadi rumit karena bisa muncul klaim dari pihak perempuan kedua, meski tidak memiliki kekuatan hukum yang sah

Menikah adalah ibadah yang menuntut tanggung jawab besar. Karena itu, pencatatan resmi haruslah dilakukan untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat. Semoga bermanfaat.

Halaman 2 dari 3
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads