Seorang staf Kementerian Pertanian (Kementan) diadukan karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada petani dengan modus mengaku sebagai seorang Dirjen. Mentan Andi Amran Sulaiman memastikan staf tersebut telah dipecat.
Staf tersebut berasal dari Direktorat Tanaman Pangan yang sengaja memungut uang dari petani terkait pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) traktor dengan nominal Rp 50-100 juta per alat. Hal ini diketahui Amran dari saluran pengaduan Lapor Pak Amran.
"Ada pungutan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per traktor. Satu titik bahkan mencapai Rp 600 juta. Ini tidak manusiawi. Bantuan pemerintah itu gratis untuk rakyat," kata Amran konferensi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran menegaskan telah memanggil staf yang diduga melakukan pungli, yang pada akhirnya mengaku telah melakukan pelanggaran. Diduga pungli ini melibatkan eksternal Kementan yang kini juga terus dikejar.
"Yang pegawai kementerian langsung saya berhentikan hari ini. Dia mengaku Dirjen di lapangan, padahal staf. Saya tanya, dia mengaku, katanya khilaf. Ini pidana. Tidak ada kompromi," ujarnya.
Kepala Badan Pangan Nasional itu menegaskan bahwa seluruh bukti sudah diserahkan kepada penegak hukum, termasuk bukti transaksi. Tindak lanjut hukum akan dilakukan segera untuk memastikan jaringan pungli ini tuntas diusut.
"Kami tidak akan biarkan satu pun lolos. Aku kejar. Ini uang negara, uang rakyat. Petani sudah cukup susah, jangan diperas lagi," tegasnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
