Dalam setiap lembar sejarah Indonesia, kata pahlawan memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar gelar kehormatan. Sebutan ini menandai perjuangan, pengorbanan, dan semangat menegakkan kebenaran demi bangsa.
Menariknya, istilah pahlawan sendiri memiliki akar etimologis yang bermakna. Diduga berasal dari kata phalavan atau phalawan, gabungan dari phala (buah atau hasil yang bermanfaat bagi orang lain) dan wan (orang). Pola yang sama bisa kita temukan dalam kata lain seperti ilmuwan, wartawan, karyawan, atau cendekiawan.
Sumber lain menafsirkan pahlawan dari kata pahalawan, gabungan dari pahala dan wan, yang berarti seseorang yang pantas mendapat pahala karena jasa dan perjuangannya menegakkan keadilan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani.
Namun dalam konteks kebangsaan, pemerintah Indonesia memberi makna lebih formal terhadap istilah ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 4, Pahlawan Nasional adalah warga negara Indonesia yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan karya luar biasa bagi pembangunan bangsa.
Jenis Gelar Pahlawan di Indonesia
Satu hal yang menjadi ketentuan penting dalam pemberian gelar pahlawan nasional adalah hanya diberikan kepada mereka yang telah wafat. Berikut daftar jenis gelarnya:
1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, istilah Pahlawan Kemerdekaan Nasional digunakan untuk menandai para tokoh yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Gelar ini diatur melalui Keputusan Presiden No. 217 Tahun 1957 dan No. 241 Tahun 1958 tentang tata cara penetapan pahlawan. Tokoh-tokoh yang ditetapkan pada masa itu menjadi fondasi awal tradisi pemberian gelar kepahlawanan di Indonesia.
2. Pahlawan Revolusi
Gelar Pahlawan Revolusi diberikan secara khusus kepada 10 korban peristiwa G30S 1965 yang terdiri dari sembilan perwira TNI dan satu anggota Polri. Mereka adalah Jenderal Ahmad Yani, Letjen R. Suprapto, Letjen M.T. Haryono, Letjen S. Parman, Mayjen D.I. Panjaitan, Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Brigjen Katamso Darmokusumo, Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto, Kapten Pierre Tendean, dan AIP II Karel Satsuit Tubun.
Penganugerahan gelar ini dikeluarkan langsung oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden, sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka dalam mempertahankan keutuhan negara.
3. Pahlawan Ampera
Pada tahun 1966, melalui TAP MPRS No. XXIX/MPRS/1966, pemerintah memberikan gelar Pahlawan Ampera kepada 13 mahasiswa dan pelajar yang gugur dalam aksi demonstrasi 10 Januari 1966 di Jakarta. Aksi tersebut menuntut tiga hal utama yang dikenal sebagai Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat):
- Pembubaran PKI,
- Pembubaran kabinet 100 menteri, dan
- Penurunan harga kebutuhan pokok.
Para korban yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pelajar Indonesia itu menjadi simbol perjuangan kaum muda menegakkan suara rakyat.
4. Pahlawan Proklamator
Gelar Pahlawan Proklamator diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta, dua tokoh utama yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Gelar ini resmi ditetapkan lewat Keputusan Presiden No. 081/TK/1986 oleh Presiden Soeharto.
Menariknya, keduanya baru diakui secara formal sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2012, di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
5. Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Gelar ini ditujukan kepada tokoh-tokoh yang berjuang jauh sebelum lahirnya Indonesia sebagai sebuah bangsa. Mereka memelopori perjuangan dalam bidang sosial, budaya, pendidikan, maupun militer di masa penjajahan.
Tokoh-tokoh seperti Kapitan Pattimura, Cut Nyak Dien, Laksamana Malahayati, hingga Pangeran Diponegoro termasuk dalam kategori ini.
(aau/aau)