Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar simposium etik dan hukum mengenai penanganan sengketa medis yang terjadi di area rumah sakit. Acara ini melibatkan puluhan rumah sakit se-Kalimantan Selatan, sosialisasi digelar Sabtu (8/11/2025).
Wakil Kepolisian Daerah Kalsel Brigjen Golkar Pangarso turut mengapresiasi langkah yang diambil Kepala Biddokkes Polda Kalsel Kombes M El Yandiko dalam penanganan sengketa medis melalui restorative justice.
Pangarso menyebut, kegiatan ini digelar agar nantinya tenaga kesehatan ataupun pihak rumah sakit paham cara memediasi permasalahan di bidang etik agar mengedepankan upaya yang bersifat restorative justice atau mediasi dan konsultasi.
Pangarso mengungkap inovasi berupa Unit Mediasi yang diciptakan Kabid Dokkes yang menjadi percontohan nasional, yang dianggap strategis dan efisien dalam hal penyelesaian hukum yang berkaitan dengan tujuan hukum dan pemanfaatan hukum.
"Kalau penegakan hukum itu yang terjadi adalah win lose atau kalah menang, sementara di sini itu tidak. Selain pihak-pihak yang bersengketa itu menang dan menang, namun terjadi restorative justice terhadap pihak-pihak yang bersengketa," ungkap Pangarso.
Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Muhammad El Yandiko menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan Bid Dokkes Polda Kalsel.
El Yandiko menyebut pembahasan dalam Simposium kali ini terkait penyelesaian permasalahan di Rumah Sakit yang berpotensi menjadi berdampak hukum melalui Unit Mediasi Komite Etik Hukum dan Rumah Sakit dengan cara mediasi atau berbasis Restorative.
"Ini informasi yang diharapkan disebarkan luaskan, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di Rumah Sakit yang berdampak hukum melalui perangkat yang sudah ada," harap El Yandiko.
Sebagai percontohan nasional, semua ini terhubung dengan Pusdokkes dan jajaran, Rumah Sakit Bhayangkara dan Bid Dokkes seluruh Indonesia juga telah masuk dalam link yang ada.
"Jadi komite etik dan hukum ditambahkan fungsi mediasi, yang dimana komite etik dan hukum itu ada di rumah sakit seluruh Indonesia," jelas El Yandiko.
Ia menjelaskan dalam Unit Mediasi di Rumah Sakit selain menyediakan SOP dan tempat, juga ada pelaksana yaitu mediator-mediator yang sudah terverifikasi, terlatih dan secara legalitas sudah menyandang sertifikat mediator.
Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"
(bai/bai)