6 Penyebab Siswa Gagal Menerima Bantuan PIP, Cek di Sini!

6 Penyebab Siswa Gagal Menerima Bantuan PIP, Cek di Sini!

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 11:00 WIB
(Foto: instagram/@sobatpip)
(Foto: instagram/@sobatpip)
Samarinda -

Setiap tahun jutaan siswa dari keluarga kurang mampu menanti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, tak sedikit siswa yang dinyatakan layak PIP justru gagal menerima bantuan tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi?

6 Penyebab Siswa Gagal Menerima Bantuan PIP

Berdasarkan informasi resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek yang dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, penyebabnya berkaitan erat dengan data kependudukan dan status kesejahteraan sosial di sistem pemerintah. Berikut informasi lengkapnya:

1. Tidak Terdaftar di DTKS

Syarat utama penerima PIP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS menjadi sumber prioritas dalam penetapan penerima berbagai bantuan sosial, termasuk PIP dan KIP Kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi juga perlu dipahami bahwa DTKS bersifat dinamis, artinya datanya terus diperbarui setiap bulan oleh pemerintah daerah. Jika kondisi ekonomi keluarga berubah, misalnya sudah dianggap mampu, memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, memiliki usaha terdaftar di Kemenkumham, atau teridentifikasi telah meninggal dunia, maka secara otomatis akan dikeluarkan dari DTKS.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Saleh yang menegaskan bahwa penerima bantuan akan diverifikasi secara berkala oleh pemerintah dari tingkat kelurahan hingga provinsi.

Verifikasi juga dilakukan lintas instansi. Misalnya, data DTKS disinkronkan dengan Pusdatin Kemendikbud untuk identifikasi guru penerima tunjangan, dengan BKN untuk status ASN, Samsat untuk kepemilikan kendaraan, dan dinas permukiman untuk kepemilikan rumah.

Bagi calon penerima yang merasa masih layak menerima bantuan tetapi belum masuk DTKS, mereka bisa mengajukan permohonan baru melalui kelurahan atau secara mandiri lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. NIK Tidak Valid atau Tidak Terdaftar di Dukcapil

Selain masalah DTKS, salah satu penyebab terbesar siswa gagal menerima PIP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Berdasarkan sosialisasi NSPK PIP Tahun 2025 oleh Puslapdik, NIK siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus sesuai dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Jika NIK yang terdata di Dapodik mengandung huruf, spasi, atau tidak berjumlah 16 digit, maka data tersebut otomatis tidak diakui sistem dan ditolak. Begitu pula bila NIK lama sudah diganti oleh Dukcapil tetapi belum diperbarui di Dapodik. Kondisi ini menyebabkan sistem SiPintar menolak data siswa sehingga mereka gagal menerima bantuan.

3. NISN Bermasalah atau Tidak Terdaftar di Pusdatin

Selain NIK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga sering menjadi penyebab gagalnya penyaluran PIP. Jika NISN yang diinput fiktif, salah ketik, atau tidak sesuai dengan data di Pusdatin Kemendikdasmen, maka sistem akan menolak data siswa tersebut.

Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain:

- NISN berisi huruf atau spasi.
- Jumlah digit NISN kurang dari 10.
- Sekolah belum mengajukan NISN baru untuk siswa kelas 1 SD.

Bagi siswa baru, hal ini bisa diatasi dengan memastikan pihak sekolah segera mengajukan NISN resmi ke Pusdatin.

4. Data Nama, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung Tidak Valid

Sistem PIP juga memverifikasi keabsahan data pribadi seperti nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Jika ada perbedaan antara data di Dapodik dan Dukcapil, misalnya salah ketik atau format yang tidak sesuai, maka data siswa berpotensi ditolak.

Begitu juga jika usia siswa tidak memenuhi kriteria, yaitu di bawah 6 tahun atau di atas 21 tahun. Data yang tidak logis ini membuat sistem menolak pencairan bantuan.

5. Penghasilan Orang Tua di Atas Ketentuan

PIP ditujukan bagi siswa miskin atau rentan miskin, sehingga data penghasilan orang tua juga menjadi faktor penting. Jika di Dapodik tercatat penghasilan orang tua lebih dari Rp5 juta per bulan, sistem akan menganggap siswa tidak memenuhi kriteria ekonomi penerima PIP, meskipun belum tentu benar.

6. Data Tidak Sinkron antara Dapodik dan Sistem PIP

Salah satu kendala terbesar di lapangan adalah ketidaksinkronan data antar sistem, terutama antara Dapodik, Dukcapil, dan SiPintar. Hal ini sering menyebabkan siswa yang seharusnya layak PIP justru gagal menerima bantuan karena sistem membaca data mereka "tidak valid" atau "tidak lengkap."

Dampak dan Data Terbaru Penerima PIP 2025

Berdasarkan data Puslapdik, pada penyaluran PIP tahun 2025 fase 1 dengan cut off Dapodik per 10 Februari 2025, dari total 46.328.830 siswa SD-SMA/SMK, terdapat 26.283.222 siswa yang dinyatakan layak PIP. Namun dari jumlah tersebut, 3.685.321 siswa ditolak oleh sistem SiPintar karena data tidak valid atau tidak memenuhi kaidah kelayakan.

Sebagian besar penolakan disebabkan oleh kesalahan data di Dapodik. Pada tahun 2024, tercatat:

1.573.511 siswa gagal karena masalah NIK,
572.507 siswa bermasalah pada NISN,
162.532 siswa salah tanggal lahir, dan
70.066 siswa gagal karena penghasilan orang tua melebihi ketentuan.

Gagal menerima bantuan PIP tidak selalu berarti siswa tidak layak, tetapi sering disebabkan oleh ketidaktepatan atau ketidaksinkronan data antara Dapodik, Dukcapil, dan DTKS.

Maka, baik sekolah maupun orang tua perlu rutin memeriksa dan memperbarui data kependudukan agar hak siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan tidak terhambat. Semoga membantu.

Halaman 2 dari 2
(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads