BSU Dipastikan Tak Cair November, Pekerja Diimbau Tetap Perbarui Data BPJS

BSU Dipastikan Tak Cair November, Pekerja Diimbau Tetap Perbarui Data BPJS

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 06 Nov 2025 14:30 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Bantuan subsidi upah. Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Samarinda -

Masih banyak masyarakat yang penasaran soal kelanjutan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah. Setelah bantuan ini sempat cair pada pertengahan tahun, sejumlah pertanyaan pun muncul, BSU November 2025 cair atau tidak?

Dikutip dari detikFinance, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pencairan BSU tahap kedua di bulan November 2025. Program bantuan tersebut telah disalurkan seluruhnya kepada sekitar 15 juta pekerja di Indonesia.

Namun, pekerja diimbau untuk tetap aktif memperbarui data di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, karena kebijakan bantuan upah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai arahan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para calon penerima disarankan rutin memantau informasi resmi dari akun media sosial Instagram @kemnaker dan @bpjsketenagakerjaan, karena di sanalah pembaruan jadwal pencairan dan panduan teknis biasanya diumumkan terlebih dahulu.

Tidak Ada Pencairan BSU Tahap Dua

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada alias program hanya diberikan sekali pada tahun ini.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli dikutip detikFinance, Selasa (4/11/2025).

Ia juga menambahkan, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU setelah penyaluran pada Juni-Juli 2025.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, belum ada arahan dari presiden," tegasnya.

Aturan Pencairan BSU 2025

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyaluran BSU hanya untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Proses pencairannya berlangsung mulai awal Juni hingga Agustus 2025.

Selama periode tersebut, sebanyak 14,95 juta pekerja telah menerima BSU melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Nominal bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per dua bulan.

Syarat Menjadi Penerima BSU

Mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. Program ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, atau Polri, serta pekerja dengan posisi manajerial tinggi.

Selain itu, calon penerima harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.
  • Belum menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Bagi detikers yang ingin mengetahui apakah namanya masuk daftar penerima BSU 2025 bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, pilih opsi "Buat Akun" terlebih dahulu.
  • Lengkapi data diri dan profil sesuai kolom yang diminta, termasuk NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nama perusahaan.
  • Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan status, apakah terdaftar sebagai calon penerima atau belum memenuhi kriteria.
  • Jika lolos verifikasi, notifikasi resmi akan dikirim melalui email atau SMS dari Kemnaker.

Jadi, bagi yang masih menunggu pencairan BSU November 2025, pemerintah menegaskan tidak ada tahap lanjutan untuk tahun ini. Seluruh dana BSU sudah disalurkan pada periode Juni-Juli 2025.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads